DISPLAY – Senin (30/4) sidang istimewa MKBM FILKOM resmi menerima pengunduran diri Azizah Nurul Hikmah. Selanjutnya posisi Azizah sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Komputer akan digantikan oleh Muhammad Fathur Rahman. Mahasiswa Sistem Informasi angkatan 2015 ini dipilih untuk menggantikan Azizah berdasarkan hasil dari sidang MKBMFILKOM pada tanggal 23 April lalu yang membahas tentang pengunduran diri Azizah serta penggantinya, yang kemudian disepakati untuk selanjutnya dilimpahkan ke Keluarga Besar Mahasiswa Sistem Informasi (KBMSI) untuk mencari pengganti Azizah mengingat bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari KBMSI.

Sidang berjalan cukup alot dengan diwarnai oleh interupsi dari beberapa peserta sidang yang berujung pada dilakukannya lobbying dari beberapa pihak yang bertikai dalam sidang tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan bakal calon yang diajukan oleh KBMSI tersebut. Setelah bakal calon menjawab pertanyaan pada sesi tanya jawab, Maman, sapaan akrab Muhammad Fathur Rahman, dinyatakan sah menjadi calon pengganti Azizah sebagai anggota DPM FILKOM. Tepat pada pukul 20.46 WIB secara resmi MKBMFILKOM menyatakan Maman sebagai anggota baru DPM FILKOM yang sekaligus menyepakati pengunduran diri Azizah. Dipandu oleh presidium sidang dan disaksikan oleh seluruh peserta sidang, Maman kemudian diambil sumpahnya sebagai anggota DPM FILKOM periode 2018/2019.  

Menanggapi ini, koordinator DPM FILKOM Hrizto Hanie Del Piero menyebutkan terdapat beberapa kelemahan dalam mekanisme pergantian ini. Menurutnya tanpa menyalahkan siapapun, keputusan pada sidang sebelumnya tidak sesuai dengan AD/ART MKBMFILKOM dan juga UU PEMILWA. “Mungkin karena keterbatasan pengetahuan teman-teman yang ada di MKBM (MKBMFILKOM, red) kemarin sehingga ordernya tetap diterima. Mungkin itu juga sebagai evaluasi buat kita semua MKBM untuk mengkritisi hal-hal seperti itu selanjutnya,” jelasnya. Menurut Hrizto, tugas besar sudah menanti Maman pada posisinya di komisi hukum dan perundang-undangan untuk menyelesaikan beberapa produk hukum yang sedang dicanangkan oleh DPM FILKOM seperti UU PK2MABA, UU Garis Hubungan Lembaga, dan UU PEMILWA.

Maman sendiri mengaku siap untuk menjadi legislator di FILKOM dengan motivasinya untuk menyelesaikan masalah di FILKOM. Mengenai tugasnya di komisi hukum dan perundang-undangan, Maman akan mencoba untuk mempelajari dari internal DPM sendiri dan juga mengambil sudut pandang mahasiswa FILKOM sendiri untuk nantinya dijadikan suatu produk hukum. ”Dari DPM itu seperti apa, terus dari MKBM (MKBMFILKOM, red) seperti apa, mungkin dari temen-temen mungkin ada kendala apa disitu kita ambil, diolah lagi sesuai dengan prosedur yang ada, hukum yang ada, terus barulah ada kemajuan disitu,” ungkap Maman. Mengenai target produk hukum DPM, menurut Maman perlu ada kerja sama dari anggota DPM yang lainnya. ”Semuanya itu proses. Dimana hitungannya kalau itu amanah dan itu bisa dari dampak kita DPM, MKBM (MKBMFILKOM, red), mahasiswa FILKOM sendiri itu baik ke depannya, itu bakal kecapai,” tegas Maman.

Azizah Nurul Hikmah sendiri merupakan anggota DPM FILKOM terpilih melalui PEMILWA pada akhir tahun 2017 yang lalu dan kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan DPM FILKOM karena alasan kesehatan seperti yang disebutkan pada surat pengundurannya. (rrt, ifi)