Pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memperingati prinsip dasar kemerdekaan pers demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi mempertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.

(sumber : wpfd.aji.or.id)