Hansip yang dibentuk pada zaman Orde Baru sesuai Keppres No. 55/1972 dibubarkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2014. Saat ini Hansip beralih fungsi menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan sering mendapat bimbingan teknis sebelum bertugas mengamankan lingkungan.

(sumber setkab.go.id)