Pada hari Senin,17 Agustus 2020, uang edisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 yakni pecahan Rp 75.000 telah resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia dan telah beredar di Jakarta. Peresmian tersebut ditandai dengan berlakunya uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus  menjadi Uang Peringatan (commemorative notes) di seluruh Indonesia. Untuk bisa memilikinya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website resmi Bank Indonesia (BI). Setelah itu, masyarakat diwajibkan menyertakan KTP sebagai identitas pada saat melakukan penukaran uang agar bisa mendapatkan satu lembar uang edisi khusus pecahan Rp 75.000 tersebut. 

 

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan bahwa uang edisi khusus ini dikeluarkan dengan jumlah terbatas yaitu hanya sebanyak 75 juta lembar. Dia juga menambahkan bahwa uang tersebut dibuat secara khusus sehingga akan menjadi bagian dari sejarah pencetakan uang di Indonesia dan  tidak akan diterbitkan setiap tahunnya. Meski berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, kebanyakan masyarakat menjadikannya sebagai koleksi dikarenakan jumlahnya yang terbatas sehingga tidak semua bisa memilikinya. Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, uang tersebut dapat digunakan untuk transaksi meski jumlahnya terbatas. Selain itu, uang edisi ini juga pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti ketika peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-25 atau ke-50 dan acara lainnya.

 

Namun, pecahan uang baru ini mendapat respons yang beragam dari masyarakat. Selain karena uang edisi khusus ini hanya dianggap sebagai cendera mata, ada juga yang menganggap bahwa beredarnya uang ini hanya sebagai tambahan pemasukan untuk negara karena masyarakat yang ingin memiliki uang tersebut diharuskan untuk menukar uang lama miliknya sebesar Rp 75.000. Namun, kabar ini dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa tujuan peluncuran uang edisi khusus ini adalah sebagai peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-75 dan bukan untuk kebutuhan pembiayaan atau kegiatan ekonomi. Tanggapan ini juga didukung oleh klarifikasi dari Bank Indonesia yang mengatakan bahwa uang pecahan tersebut merupakan alat transaksi yang sah.