Oleh Aryo Seto Dwisaputra Alifandi Kurz
Baru-baru ini muncul kasus yang menggemparkan publik di Indonesia, yaitu berita tentang pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di daerah Bengkulu. Korbannya adalah gadis SMP berusia 14 tahun bernama Yuyun. Kronologis kejadiannya adalah saat korban sedang berteduh di suatu gubuk yang mengarah ke rumahnya, ketika hujan lebat sepulang sekolah. Di gubuk tersebut korban berteduh bersama beberapa pemuda mabuk dan terkenal suka berbuat onar. Korban dirayu oleh para pelaku hingga korban merasa risih oleh tindakan mereka.
Rayuan yang dilakukan para pelaku semakin jauh hingga mereka berani menyentuh dan mulai memperkosa korban secara bergantian. Parahnya, pelaku sempat memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri lalu memperkosanya lagi. Hal ini terus dilakukan hingga korban sekarat dan meninggal. Bahkan setelah meninggal pun, korban pun masih sempat diperkosa oleh para pelaku.
Dilihat dari kronologi diatas, bisa kita simpulkan bahwa perbuatan para pelaku sangatlah kejam dan pantas dijatuhi hukuman yang sangat berat yaitu hukuman mati. Namun, usia para pelaku yang masih dibawah umur membatasi hukuman tersebut menjadi 10 tahun saja. Akibat hukuman yang tak masuk akal tersebut, banyak masyarakat yang memprotes keputusan tersebut dan mendesak polisi serta kejaksaan untuk memberikan hukuman mati bagi para pelaku. Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden memberikan semacam sinyal untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada kejelasan tentang hukuman yang pantas bagi para pelaku tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku serta yang dialami oleh Yuyun, merupakan suatu hal yang sangat ironis. Mengapa ?
Dilihat dari usia para pelaku yang masih 14 hingga 23 tahun, jelas sangat mengejutkan. Bagaimana bisa remaja seusia mereka melakukan perbuatan yang sungguh keji. Dan juga menurut laporan warga setempat para remaja tersebut sudah biasa mengkonsumsi alkohol, sehingga para pelaku mempunyai alibi bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut dibawah pengaruh alkohol. Namun menurut Polisi itu hanya alasan mereka, karena pada saat diinterogasi mereka justru bercanda dan ketawa, tidak menunjukan penyesalan lazimnya orang yang telah melakukan kesalahan.
Hal tersebut juga didukung oleh Psikolog yang didatangkan oleh Polisi untuk menginterogasi mereka. Menurut analisis mereka dalam berita acara, para pelaku tidak mengindikasikan suatu penyesalan dan menganggap apa yang mereka perbuat tidaklah salah. Laporan tersebut membuat miris banyak orang, karena jelas terlihat ada yang tidak beres pada para pelaku.
Bila dipandang dari sudut norma serta etika. Sudah terlihat jelas adanya penyimpangan norma-norma hingga etika yang terjadi pada kasus itu. Karena jelas, di usia yang masih sangat muda para pelaku sudah berani memperkosa dan membunuh korbannya tanpa merasa bersalah. Hal ini sangatlah miris, melihat usia pelaku yang masih muda dan seharusnya tidak berpikiran sampai kearah itu. Pergaulan, lingkungan, juga berpengaruh dalam kasus tersebut. Alkohol yang seharusnya tidak dikonsumsi pada usia mereka, malah menjadi salah satu faktor mereka berbuat kesalahan. Lalu, dimana peran orang tua dan lingkungan masyarakat yang seharusnya mengatur tingkah laku mereka ?
Bila melihat artikel-artikel terkait pemberitaan pemerkosaan yang dialami oleh Yuyun, bisa dilihat latar belakang Yuyun serta pelaku yang merupakan warga desa pada umumnya. Hanya saja, para pelaku merupakan pemuda tanggung yang suka berbuat onar membuat warga menjadi kesal dengan tindakan mereka. Namun, mengapa mereka tidak diingatkan atau diberi hukuman atas tindakannya sebelum kejadian pemerkosaan itu terjadi ? hal tersebut merupakan suatu keputusan yang disesali karena menjadikan para pemuda merasa tak takut dan berani melakukan perbuatan sekeji itu.
Sekarang, rakyat Indonesia sedang menunggu hasil vonis yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Apakah para pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan usia mereka yang dipandang masih dibawah umur atau mengikuti usulan perubahan hukuman, dimana hukuman bagi para pemerkosa maupun pembunuh adalah hukuman mati ?kita hanya bisa menunggu keputusan sang hakim untuk mengadili para pelaku. Namun, yang perlu diingat oleh para penegak hukum, masyarakat maupun orang tua adalah jadikan hukuman bagi para pelaku menjadi “Shell Shock” bagi orang-orang yang berani melakukan perbuatan seperti itu lagi. Dan juga ini merupakan suatu momentum bagi para penegak hukum di negeri ini untuk melakukan keadilan yang dibutuhkan oleh rakyat.