Dua bulan yang lalu tepatnya  tanggal 21 Februari 2016 yang juga bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan peraturan baru terkait masalah lingkungan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO). Dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen membutuhkan kantong pastik, maka konsumen harus membelinya.
  2. BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik berbayar ini adalah minimal Rp200,00 per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Jenis kantong plastik yang disediakan pihak ritel dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minim dan harus memenuhi standar nasional.
  4. Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.
  5. Perihal ketentuan tersebut akan dilihat dalam tiga bulan masa percobaan.

Kebijakan plastik berbayar mulai diberlakukan di swalayan ternama seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart serta di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Harga yang ditetapkan pun berbeda, di Malang misalnya, kantong plastik dapat dijangkau dengan harga Rp200,00. Lain halnya di Balikpapan, yang menerapkan tingginya harga kantong plastik sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 005/0123/BLH tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Kantong Plastik Berbayar. Ketentuan tersebut diantaranya:

  1. Setiap orang yang berbelanja di seluruh pertokoan di wilayah Kota Balikpapan harus membawa tas atau kantong sendiri.
  2. Apabila tidak membawa tas atau kantong, maka secara bertahap ritel menyediakan kantong plastik berbayar dengan harga setara dengan biaya mengolah satu kantong plastik menjadi barang daur ulang yang nilainya disesuaikan dengan ukuran kantong yaitu seharga minimal Rp1.500,00.
  3. Jenis plastik yang dijual oleh ritel harus bersifat ramah lingkungan.

Tujuan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah limbah plastik yang dinilai mempunyai dampak buruk bagi lingkungan dan juga untuk mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2020. Namun tetap saja, kebijakan tersebut menuai berbagai opini di kalangan masyarakat.

Seperti yang dikatakan oleh Thahira Putri, mahasiswi Vokasi Universitas Brawijaya jurusan Perpajakan 2015 menurutnya kebijakan tersebut kurang efektif untuk diterapkan saat ini karena pemerintah dinilai terlalu terburu-buru untuk mempublikasikan dan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kebijakan ini belum bisa dipraktekan di tengah masyarakat kita, yang masih bergantung dengan kantong plastik. Mulai dari belanja sayur di pasar, membeli lauk pauk untuk makan dan juga membeli baju di mall besar pun kita membutuhkan plastik. Dan juga pemerintah Indonesia yang belum berupaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga untuk masyarakat awam yang tidak tahu peraturan ini menjadi bingung,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Riska, seorang mahasiswi Sastra Inggris Universitas Brawijaya, dia mengaku memberikan dukungan 100% terhadap kebijakan pemerintah perihal plastik berbayar. Aku sangat setuju. Ini adalah awal yang baik demi masa depan yang lebih baik,” ucapnya. Di samping itu, sebenarnya Riska pun menyimpan kekecewaannya tentang pemberlakuan plastik berbayar yang hanya diterapkan di pasar swalayan. “Di toko-toko kecil, plastik masih diberikan secara cuma-cuma. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bisa jadi salah satu faktornya. Tetapi, seharusnya masyarakat sadar bahwa plastik yang mereka bawa itu dapat merusak alam,” terangnya.

Berbeda dengan Bella, salah satu mahasiswi Informatika 2015 yang mengaku tidak mengetahui tentang diberlakukannya plastik berbayar. “Aku akhir-akhir ini belum belanja ke Alfamart atau Indomaret, kemarin ke toko kecil dekat kos tidak dipungut biaya soal plastik,” ujarnya. Bella juga menambahkan kalau tarif Rp200,00 tidak akan membuat orang membawa tas sendiri, karena harganya terlalu murah.

Selain persoalan harga, masalah lain yang menjadi pertanyaan adalah disalurkan kemana hasil penjualan plastik berbayar tersebut? karena menurut berita yang dilansir beberapa media online, pihak ritel mengaku belum ada rencana pasti tentang uang tersebut.

Memang selain kebijakan kantong plastik berbayar, juga diperlukan kebijakan lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah sampah, misalnya diberlakukannya peraturan “no plactic” di pasar swalayan. Yang nanti akan disediakan pilihan untuk membeli tas belanja yang lebih ramah lingkungan yang terbuat dari kain. Hal tersebut akan lebih efektif karena pembeli hanya punya dua pilihan, yaitu membawa sendiri barang belanjaannya atau membeli tas belanja berbahan kain. Bahkan supaya lebih menarik minat pembeli, setiap pembelian tas belanja akan diberikan potongan harga khusus untuk pembelian produk. Hal semacam itu diharapkan bisa mengurangi pemakaian jumlah plastik. Bagaimana menurutmu? (yyg, nl)

Sumber gambar : suaramerdeka.com

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c772772b6e0/haruskah-membayar-kantong-plastik-di-supermarket