Akhir-akhir ini, kasus kekerasan seksual dan perundungan (KSP) sedang ramai dibicarakan di berbagai tempat, utamanya di kalangan mahasiswa. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pula kasus KSP yang terjadi di sekitar kita. Kasus-kasus tersebut pun bentuknya bermacam-macam, baik laki-laki maupun perempuan, secara langsung maupun virtual, disadari maupun tidak. Di FILKOM sendiri sudah banyak kasus KSP yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah korbannya juga tidak bisa dianggap sedikit, walaupun belum semuanya resmi melapor ke pihak yang berwenang.

Saat ini masih banyak orang yang menganggap tabu dan menyepelekan kasus KSP, baik yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain. Kurangnya pengetahuan mengenai apa itu KSP dan bagaimana bentuk-bentuknya membuat beberapa orang yang sebenarnya menjadi korban KSP merasa bingung apakah benar yang ia alami adalah kasus KSP. Ada juga orang yang merasa malu untuk melaporkan apabila ia menjadi korban kasus KSP. Pertanyaannya, apabila seseorang melaporkan tindak KSP yang ia alami, apakah akan ada tindak lanjut?

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kementerian Kajian dan Aksi Strategis BEM FILKOM bahwa Lingkungan FILKOM sebenarnya sudah memiliki wadah untuk menampung laporan mengenai tindak yang bekerja sama dengan ULTKSP. Namun ULTKSP hanya berwenang untuk memberikan pendampingan untuk korban, bukan memberikan tindak lanjut kepada pelakunya.

Lalu, apakah kasus-kasus KSP di lingkungan FILKOM sudah mendapatkan tindak lanjut? Pendampingan untuk korban tindak KSP sudah mulai diberikan oleh pihak ULTKSP. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut signifikan dari pihak dekanat kepada pelaku KSP itu sendiri. Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur tentang kasus KSP di lingkungan kampus, tetapi memang yang berhak untuk memberikan tindak lanjut sesungguhnya adalah komisi etik dari pihak dekanat.

Maka dari itu, semoga alur penyelesaian kasus KSP ini berjalan lebih cepat sehingga para pelaku KSP bisa segera mendapatkan tindakan yang sesuai. Selain itu, untuk para korban diharap lebih berani untuk melaporkan apa yang sudah ia alami kepada yang berwenang agar kasus KSP tidak semakin menyebar dan menambah korban yang lain. Semoga ke depannya lingkungan Fakultas Ilmu Komputer bisa benar-benar bebas dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

Penulis: Rahmada Zulvia