Mendekati akhir periode organisasi mahasiswa di FILKOM,  menandakan bahwa PEMILWA FILKOM UB 2022 akan segera dilaksanakan. Mendengar istilah PEMILWA, tentunya sangat erat kaitannya dengan istilah kampanye yang sudah menjadi ciri khas tersendiri dalam dunia politik. Kampanye dilakukan untuk mengajak massa agar mendukung pasangan calon pilihannya. Bentuk kampanye pun banyak dilakukan dengan jenis yang bervariatif, baik secara langsung maupun tidak langsung. Permainan strategi diperlukan untuk mendapatkan hasil kampanye yang baik. Yang menjadi pertanyaan, apakah kampanye FILKOM sudah resmi dimulai beberapa waktu terakhir ini?

Belum lama ini sudah muncul tanda-tanda kampanye untuk pelaksanaan PEMILWA FILKOM 2022. Tanda-tanda kampanye tersebut berupa unggahan story sosial media instagram yang menarik perhatian mata warga FILKOM. Akan tetapi, hal ini masih belum sepenuhnya bisa dikatakan kampanye karena tidak ada unsur-unsur ajakan maupun dukungan. Shellen Widya Azzahra, selaku Komisi II DPM FILKOM mengatakan, “kampanye-kampanye” yang sudah ada selama ini, menurutnya masih belum terlalu jelas apakah itu benar-benar kampanye atau tidak. Masih belum menunjukkan bahwa calon tersebut meminta dukungan atau menunjukkan dirinya akan maju ke suatu jabatan sehingga hal tersebut masih belum bisa ditindak. 

Menilik sedikit dalam UU Pemilwa pasal 24 ayat 3 yang berbunyi, “pelaksanaan kampanye dilakukan sejak berakhirnya pengumuman calon tetap sampai dengan 1(satu) hari sebelum pemungutan suara atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PANPEL PEMILWA”. Pada bab yang sama juga dijelaskan bahwa jika kampanye diatur dan ditentukan oleh PANPEL PEMILWA. Di sisi lain, panitia PEMILWA 2022 juga baru saja terbentuk sehingga tata tertib dan aturan belum disosialisasikan. 
Kembali membahas mengenai kampanye, tidak ada ketentuan khusus dalam UU PEMILWA FILKOM UB yang membahas sanksi yang didapat oleh pelaku jika melakukan kampanye sebelum jadwal ditentukan. Berdasarkan hal yang telah terjadi ini, penulis mendapatkan info bahwa masih terdapat proses pembahasan lebih lanjut apakah perlu adanya UU baru terkait hal ini mengingat pelaksanaan PEMILWA sudah kurang dari 2 bulan.