
Sejak dahulu, pungli parkir telah menjadi masalah klise yang meresahkan di lingkup masyarakat. Terlebih lagi bagi mereka yang sering bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Pungli parkir sering dijumpai di berbagai tempat, misalnya di depan ATM, pinggir jalan, jejeran ruko, tempat-tempat yang ramai pengunjung, dan sebagainya. Saking maraknya pungutan liar ini, kita menjadi terbiasa ketika para juru parkir abal-abal secara tiba-tiba meminta kita untuk membayar biaya parkir yang sebenarnya tidak ada. Hal tersebut akhirnya dianggap lumrah karena permasalahan pungli parkir yang tak kunjung mereda. Padahal pungli berkedok biaya parkir merupakan hal yang meresahkan karena dapat dikategorikan sebagai kasus premanisme.
Fenomena pungli parkir ini pun juga marak terjadi di Kota Malang. Hampir di seluruh tempat parkir mewajibkan kita untuk membayar biaya parkirnya. Bahkan di minimarket yang notabene secara terang-terangan telah menuliskan “Bebas Parkir” di lahan parkirnya pun kerap dijadikan peluang bagi para juru parkir abal-abal yang tiba-tiba meminta pungutan liar kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraannya.
Sering juga ditemui kejadian dimana juru parkir abal-abal hanya meminta uang parkir tanpa memberikan kontribusi ataupun bantuan kepada kita. Bantuan yang dimaksud, seperti membantu mengeluarkan motor, menata kendaraan, membantu untuk menyeberang jalan, dan hal lainnya yang memudahkan kita untuk melakukan mobilisasi di tempat parkir. Mereka hanya mengambil keuntungan semata lalu melengos pergi tanpa membantu sang pemilik kendaraan. Lalu, apa gunanya kita memberikan biaya parkir bila tidak mendapat bantuan apapun dari juru parkir?
Bukan karena kita enggan untuk menolak membayar pungli berkedok biaya parkir tersebut, namun apa daya kita sebagai pemilik kendaraan apabila sang juru parkir memaksa untuk dibayar? Mau tidak mau kita pun memberi mereka upah demi mempersingkat waktu dan menghindari cekcok dengan oknum pungli tersebut. Padahal di dalam hati sudah menggerutu dan kesal akan banyaknya fenomena pungli parkir di Kota Malang.Oleh karena itu, dibutuhkan peran Pemerintah secara langsung untuk menertibkan permasalahan pungutan liar ini. Contohnya adalah Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 yang telah dilakukan Polresta Malang Kota pada tanggal 17 sampai dengan 28 Maret 2023 lalu. Operasi atau tindakan semacam itu dapat membantu mengurangi maraknya fenomena pungli parkir di Kota Malang sehingga masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu risau lagi akan adanya pungli parkir.