Program Mahasiswa Membangun Desa (MMD) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus mendatang mengundang polemik baru di lingkungan organisasi mahasiswa. Lingkar Presiden BEM se-Universitas Brawijaya (UB) telah mengadakan audiensi bersama jajaran rektorat pada Rabu (8/2/2023). Pada audiensi tersebut diserahkan naskah policy brief yang berisi pandangan dan saran atas kebijakan MMD terhadap jalannya organisasi kampus. Pembuatan naskah ini dilatarbelakangi oleh program kerja organisasi mahasiswa yang dinilai akan kekurangan sumber daya mahasiswa sehingga dapat menghambat jalannya program-program yang ada. Selain itu, beberapa program kerja di organisasi mahasiswa juga memiliki unsur pengabdian kepada masyarakat serta menerapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sama dengan program MMD sehingga diharapkan bisa dikonversi atau dibuat rekognisi serupa.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Muhammad Zidan Fikri, mengatakan bahwa usulan yang terdapat pada policy brief dapat mendorong pejabat fungsionaris organisasi mahasiswa melaksanakan program MMD secara opsional. Apabila terdapat pejabat fungsionaris yang sudah terlanjur mendaftar program MMD maka akan ada kebijakan lebih lanjut terkait hal tersebut sehingga memungkinkan program MMD dapat dibatalkan. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 90 Tahun 2022 Bab 1 Pasal 1, dapat disimpulkan bahwa pejabat fungsionaris organisasi mahasiswa adalah kepala lembaga, badan pengurus harian, dan anggota-anggota dari lembaga EM, BEM, DPM, UKM, dan Lembaga Otonomi Fakultas di UB ataupun PSDKU Kediri.
Zidan juga mengingatkan bahwa program MMD ini tersebar di 1000 desa di Jawa Timur dan akan berjalan selama 6 minggu sehingga berbeda dengan kegiatan KKN tahun-tahun sebelumnya. Faktor-faktor inilah yang membuat program MMD menjadi lebih berat dibandingkan program pengabdian yang lain.
Menanggapi audiensi tersebut, Rektor UB, Widodo, menerima aspirasi dari Presiden Mahasiswa dan lingkar Presiden BEM serta memberikan rekomendasi kegiatan pengganti MMD. Rekomendasi tersebut seperti pembuatan lembaga kegiatan mahasiswa yang bergerak pada bidang tanggap bencana dan lembaga yang dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris.
Sebagai penutup Zidan menegaskan kembali bahwa audiensi tersebut hanya menyampaikan usulan-usulan terkait kebijakan MMD. Belum ada keputusan resmi terkait bentuk kegiatan pengganti MMD untuk pejabat fungsionaris organisasi mahasiswa.(FA, RZ)