DISPLAY – Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Universitas (PK2MU) Raja Brawijaya 2018 tidak luput dari pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya (DPM UB). Berdasarkan Undang-Undang Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Universitas Brawijaya No. 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat 7 tentang PK2MU, DPM UB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya yang memiliki fungsi legislasi dan bertanggung jawab melakukan pengawasan kegiatan PK2MU. Namun pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh DPM UB, melainkan DPM fakultas yang juga dimintai delegasi untuk dapat hadir dan menjadi Panitia Pengawas Raja Brawijaya seperti dalam pasal 1 ayat 8 yang menyebutkan bahwa DPMF (DPM Fakultas) bertanggung jawab melakukan pengawasan kegiatan PK2MU.
Untuk menghimpun seluruh DPM dari setiap fakultas, DPM UB mengirimkan surat permohonan kepada seluruh DPM yang kemudian bisa ditanggapi dengan surat balasan. Berkaca dari tahun sebelumnya, surat tersebut seharusnya dikirim dua minggu sebelum hari pelaksanaan. Namun tahun ini, DPM UB mengirimkan surat tersebut empat hari sebelum pelaksanaan Raja Brawijaya. Hal ini membuat pihak DPM FILKOM merasa dirugikan. Ketua DPM FILKOM, Hrizto Hanie Del Piero mengatakan bahwa DPM FILKOM menerima surat tersebut satu jam sebelum batas penyerahan surat balasan, yakni surat pernyataan untuk mendelegasikan satu perwakilan menjadi panitia pengawas. “Waktu dibuka isinya memberi undangan DPM FILKOM sebagai Panitia Pengawas Raja Brawijaya dengan syarat ada tanda tangan dari Ketua DPM FILKOM. Diserahkan ke Koordinator Raja Brawijaya maksimal jam 12 di sekret DPM UB, sedangkan kami baru menerima jam setengah 11, diberi waktu satu jam untuk memberi surat balasan ke DPM UB, nah disitu kami makin tambah kesal,” ucapnya. Hrizto juga memaparkan bahwa surat tersebut dikirim secara tidak etis, karena diletakkan di depan pintu serta tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak DPM UB maupun Panitia Pengawas Raja Brawijaya mengenai hal tersebut.
Peletakkan surat di depan pintu sekretariat DPM FILKOM bukan karena tanpa alasan. Hrizto menjelaskan, surat tersebut tergeletak di depan pintu pada kisaran pukul 9 hingga 10 pagi di sekretariat DPM FILKOM, dimana pada waktu tersebut terdapat staf DPM FILKOM yang sedang melakukan rapat di dalamnya. Berbeda dengan keterangan dari Hrizto, Alfian Tanjung selaku Ketua DPM UB yang juga menjadi pengirim surat tersebut memaparkan bahwa sekretariat DPM FILKOM saat itu berada dalam keadaan sepi. “Aku udah coba ketuk nih, dan itu posisinya gelap semua mbak, dan itu gak ada yang rapat disana,” terangnya. Alfian juga menambahkan bahwa pada saat mengirimkan surat tersebut tidak terdapat sepatu di depan sekretariat DPM FILKOM.
Dikarenakan penyerahan surat yang dirasa tidak etis tersebut, DPM FILKOM pada akhirnya memutuskan untuk tidak megirimkan delegasi pada acara Raja Brawijaya. Hrizto juga menyayangkan hingga saat hari pelaksanaan Raja Brawijaya, tidak ada permintaan maaf yang keluar dari pihak terkait. “Di grupnya juga tidak ada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan mengapa mengirimnya mendadak,” tutur Hrizto.
Sepakat dengan sikap DPM FILKOM, Farhan Caesarian, Sekretaris Jenderal (sekjen) DPM UB berpandangan bahwa hal tersebut tidak sopan dilakukan oleh lembaga setingkat universitas. Bahkan menurutnya, surat yang telah disebarluaskan tersebut merupakan surat yang tidak resmi karena tidak dibubuhi tanda tangan ataupun stempel dari pihak sekjen. “Padahal secara administratif kan, di organisasi manapun harusnya surat atau apa, ada tanda tangan dan stempelnya sekjen, dimana saya sekjen. Biar saya bisa tanggung jawab. Dan disitu kan ndak ada tanda tangan saya, ndak ada apa ya, saya ndak tahu surat itu dibuat, saya ndak tahu surat itu dikirim ke fakultas, tahunya tiba-tiba ada masalah,” jelas Farhan.
Menanggapi pendapat Farhan, Iffah Hasna Sholihat selaku Koordinator Panitia Pengawas PK2MU Raja Brawijaya 2018 menjelaskan bahwasanya sejak awal DPM UB terbentuk melalui hasil Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira), tidak ada kesepakatan mengenai adanya tanda tangan sekjen di setiap surat yang disebarluaskan. Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak ada dari tahun-tahun sebelumnya. “Kalau misalkan dari awal dia pengin ada itu disitu (tanda tangan sekjen, red) kenapa gak dari awal gitu kan, gak dari awal bilang kalau misalkan saya mau dong, tanda tangan saya disitu gitu kan, kenapa dia baru mempermasalahkannya juga di tengah-tengah periode gini, maksudnya sudah berjalan banyak dan mungkin dia merasa kayak, mungkin merasa tidak dilibatkan kali ya kalau misalkan ada apa-apa,” tutur Iffah.
Iffah juga menambahkan bahwa Farhan memang sempat mengajukan usulannya mengenai hal tersebut pada rapat pleno DPM UB 7 Agustus 2018, dengan alasan untuk mengikuti berkas negara yang di dalamnya terdapat tanda tangan dari sekjen. Namun masih belum ada peraturan tertulis mengenai itu, dan Iffah sendiri pun menolak perihal usulan tersebut. “Kesepakatan bersama aja sebenarnya, beberapa yang kita tahu di univ itu yang punya sekjen pun gak mencantumkan sekjen untuk setiap suratnya,” tambah Alsa Yasmin, Bendahara Umum DPM UB.
Selain itu, Iffah juga menyampaikan bahwa setiap keluhan dari berbagai fakultas, termasuk FILKOM diterima dengan lapang dada, dan harapannya masukan tersebut dapat digunakan untuk membenahi DPM UB selanjutnya. “Mungkin itu untuk membenahi DPM juga, supaya lebih baik lagi kedepannya, gak ada mepet-mepet lagi. Mohon doanya aja ya,” tutupnya. (ll, yf)