DISPLAY – Pengembalian berkas pendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden BEM serta DPM FILKOM diperpanjang hingga 19 November 2016. Peserta yang mendaftar dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- saat mengambil berkas yang dimulai pada tanggal 14 November 2016, biaya pendaftaran mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 7.000,-. Kenaikan biaya pendaftaran ini ditanggapi oleh Dian Ayu Permatasari, Ketua Pelaksana PEMILWA FILKOM 2016 agar para pendaftar serius mendaftarkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden BEM serta DPM FILKOM. “Ya pertama untuk uang komit, juga yang kedua bercermin dari tahun lalu. Tahun lalu itu terdapat peserta yang ngambil tapi dia gak kembaliin gitu, kesannya seperti main-main. Jadi kenapa tahun ini dinaikin dari Rp 7.000,- sampai Rp 10.000,- supaya kalau terjadi kejadian yang sama seperti tahun lalu kami dari pihak panitia malah merasa diuntungkan bukan dirugikan lagi,” ujar Dian. Biaya pendaftaran sebesar Rp 10.000,- dimaksudkan sebagai biaya print berkas, fotocopy, dan map. “Uang pembayaran Rp 10.000,- itu yang pertama adalah untuk biaya berkas yaitu biaya fotocopy, sama biaya map, terus alasan ketiga itu adalah agar membatasi orang-orang yang ambil secara cuma-cuma jadi berkas itu diambil tidak boleh diwakilkan dan harus bayar,” terang Terbit Reformator, Ketua Komisi II Hukum dan Undang-Undang DPM FILKOM.

Biaya yang harus dibayarkan oleh para pendaftar rupanya tidak diinfokan secara resmi di official account LINE milik PEMILWA FILKOM 2016. Moh. Arif Andrian, salah satu pendaftar DPM FILKOM dari PTI 2015, menganggap biaya pendaftaran adalah hal yang lumrah. “Wajar aja sih, sudah hal yang lumrah. Tapi seharusnya juga diinfokan secara resmi begitu saja,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Achmad Raiz Sikrillah, Wakil Ketua Pelaksana PEMILWA FILKOM 2016 meminta maaf karena hal tersebut tidak diinfokan secara resmi. “Mohon maaf sebelumnya, jadi kenapa kami tidak menginfokan di OA? Ya karena memang tidak ada pemberitahuan juga sebelumnya (tahun sebelumnya, red), dan kalau pun misalnya ada calon peserta yang mau ngambil keberatan ya disitulah kita lihat niat mereka, masa sih Rp 10.000,- saja mereka keberatan,” papar Raiz.

Selain biaya pendaftaran yang mengalami kenaikan di tahun ini, persyaratan pengambilan berkas juga berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu para pendaftar boleh diwakilkan oleh orang lain saat pengambilan berkas, tahun ini sang pendaftarlah yang harus mengambilnya sendiri. “Kenapa tidak boleh diwakilkan? Karena yang pertama kami sudah membuat di tata tertib yang berbunyi kalau peserta yang mau mendaftarkan diri adalah mereka yang harus mengambil formulir dan tidak boleh diwakilkan. Jadi disini juga kita melihat niat dari calon peserta, kalo misalnya mereka diwakilkan ya bisa kita lihat juga dari niatnya masa sih mereka yang mau maju tapi bukan mereka yang ngambil formnya,” tutup Raiz. (ip)