
Beberapa waktu yang lalu, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) digemparkan oleh maraknya tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seiring berjalannya waktu akhirnya permasalahan tersebut mencapai tahap penyelesaian.
Edy Santoso, Ketua Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FILKOM menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi secara menyeluruh, baik dari sisi korban maupun pelaku. Dari investigasi tersebut ditemukan bahwa pelaku melakukan tindakannya secara sengaja dan tidak sengaja. Namun, pelaku sudah mengakui segala tindakannya dan akan berbenah diri untuk kedepannya. “Kami juga sudah meminta pelaku untuk membuat surat pernyataan dalam tanda petik tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik atau norma yang berlaku di FILKOM,” ujar Edy.
Pemberian sanksi kepada mahasiswa FILKOM yang bermasalah akan dilakukan oleh dekan karena FILKOM masih belum memiliki komisi etik sampai saat ini. Edy mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan keseluruhan dari hasil investigasi dua sisi kepada dekan. Dari pelaporan tersebut, Edy mendapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran ini diberikan langsung oleh dekan kepada pelaku tanpa disebarluaskan kepada mahasiswa lain. Namun, Edy mengaku kurang mengetahui apakah teguran ini sudah disampaikan atau belum. Pemegang wewenang terkait hal ini adalah jajaran pimpinan, yaitu dekan, wakil dekan, kepala departemen, dan sekretaris departemen.
Apabila terdapat kembali laporan dengan pelaku yang sama, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan. Untuk sekarang, Edy berharap mahasiswa masih bisa berbaur dengan pelaku karena pelaku tentu masih ingin memiliki teman di FILKOM. “Kami mengedepankan aspek pendidikan dan juga melihat bahwa pelaku berniat untuk berbenah diri. Jika kasus ini semakin parah sampai korban melaporkan kepada pihak berwajib, maka itu sudah bukan ranah institusi lagi,” ucap Edy.
Terkait dengan pembentukan komisi etik, Edy menjelaskan bahwa sampai sekarang masih dalam proses verifikasi dari Bagian Hukum dan Tata Laksana rektorat. Draft pembentukan komisi etik ini dibuat oleh senat FILKOM. Jika telah selesai akan disampaikan kepada dekan. Nantinya dekan akan mengajukan draft tersebut kepada rektor dan rektor akan menurunkannya kepada Bagian Hukum dan Tata Laksana. “Meskipun yang membuat produk hukum adalah senat, tetap saja yang dapat menetapkannya adalah dekan.” (RZ)