DISPLAY – Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya pernyataan terkait rencana peresmian peralihan UB menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), yang akan terselenggara pada tanggal 12 Juni 2018 mendatang. Pernyataan tersebut diperkuat dengan pencatutan nama Ketua Tim Kajian PTN-BH UB, Abdul Latief Abadi sebagai sumber informasi. Mendengar hal tersebut, Latief membantahnya dan menjelaskan bahwa syarat peralihan PTN menjadi PTN-BH haruslah dengan menyerahkan proposal terlebih dahulu kepada menteri, serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pihak UB sendiri belum pernah mengajukan proposal sehingga belum dapat dipastikan disetujui atau tidak. “Jadi sebenarnya itu bohong, apalagi Juni,” ujarnya.

Latief kemudian memaparkan bahwa pada dasarnya Tim Kajian PTN-BH UB harus menyiapkan 4 dokumen, diantaranya konsep statuta atau anggaran dasar yang melibatkan seluruh komponen UB yang seharusnya terlibat, evaluasi diri yang terdiri dari 17 kriteria sebagai parameter kelayakan UB untuk menjadi PTN-BH, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) UB 20 tahun mendatang setelah PTN-BH direalisasikan, serta rencana peralihan BLU (Badan Layanan Umum) ke PTN-BH.

Sejauh ini, tim kajian PTN-BH telah menyelesaikan tiga dokumen yakni konsep statuta, evaluasi diri, RPJP. Namun masih belum diketahui apakah UB bisa beralih menjadi PTN-BH dikarenakan adanya 2 kriteria pada evaluasi diri yang belum dapat dipenuhi oleh UB. Salah satunya yaitu rata-rata uang kerjasama yang harusnya mencapai 100 miliar. “Duit kerjasama harusnya rata-rata 100 miliar, kita itu 98 kalo enggak salah rata-ratanya,” jelas Latief. Proses pencarian data serta analisis untuk memenuhi kriteria tersebut menjadi alasan mengapa proses ini memakan waktu yang cukup lama. “Ini yang membuat tim kami lama bekerja karena cari data tidak mudah. Salah satunya duit, jangan sampai membebani mahasiswa,” terangnya.

Latief menambahkan, untuk meningkatkan mutu pelayanan dan perguruan tinggi, peralihan menjadi PTN-BH juga mengharuskan UB memiliki unit bisnis sebagai sumber pendapatan, melakukan kontribusi kepada masyarakat, dan memiliki jumlah profesor serta doktor sesuai dengan kriteria. Selain itu ia juga memaparkan bahwa dengan menjadi PTN-BH, mahasiswa dapat menikmati layanan yang lebih seperti peningkatan mutu lab serta gazebo. UB sendiri juga dapat banyak ikut andil dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. “Kalau anda investasikan sekarang deposito misalnya, ada bunga kan? Lebih meningkat. Itulah PTN-BH. Tidak boleh ada aset idle, uang idle,” terang Latief.

Mengenai dampak adanya peralihan ke PTN-BH, Latief mengakui adanya kekhawatiran dari mahasiswa terkait kenaikan UKT. Namun Latief menyebutkan bahwa PTN-BH pun tetap harus menerapkan UKT sesuai ketetapan pemerintah. Dengan berubah status menjadi PTN-BH, UB dapat membuat PT (Perseroan Terbatas) dengan bekerja sama dalam hal investasi dengan perusahaan lain. “Enggak ada masalah sebenernya, jangan dikhawatirkan duitnya. Kalau nanti masa depan UB kemudian turun-turun terus karena kalian tidak setuju dengan PTN-BH, yang rugi siapa? Mereka yang berikutnya, bukan kalian. Jadi enggak benar kalo PTN-BH itu isunya minta duit ke mahasiswa,” tambahnya.

Dalam aksi 2 Mei lalu, terdapat tuntutan untuk menolak PTN-BH dan meminta transparansi data kajian kepada birokrat sebagai pertimbangan UB untuk beralih ke PTN-BH. Menanggapi hal tersebut, Latief memaparkan bahwa tim kajian PTN-BH tidak bisa mempublikasikan data tersebut kepada mahasiswa karena tidak mempunyai wewenang. Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa dapat ikut bekerja sama dengan mencari solusi, bukan untuk meminta data. “Mari kita sama-sama bekerja sama disini apa yang kurang masukan kalian, tapi tidak untuk ini dibawa dan didiskusikan dengan teman-teman, enggak bisa. Itupun harus perwakilan, tidak semua,” tuturnya.

Latief kemudian menginformasikan bagi mahasiswa yang ingin turut andil dalam hal ini agar dapat menghubungi Wakil Rektor III terlebih dahulu sebagai perwakilan. Perwakilan tersebut kemudian akan langsung tergabung ke dalam Tim Kajian PTN-BH UB. “Silahkan BEM, DPM atau siapapun memformulasikan (mendaftar, red) melalui Wakil Rektor III. Kalau sudah diwakili tim itu, jangan lagi ada yang menyusul segala macam. Nanti kami akan mulai dari awal lagi,” tutupnya. (nh, aw)