Terhitung sejak tanggal 13 Maret 2017 layanan peminjaman koleksi skripsi dan PKL tidak lagi diperbolehkan di Ruang Baca FILKOM. “Prinsipnya memang untuk koleksi skripsi sama koleksi PKL tidak dipinjamkan,” ungkap Syaifuddin, salah satu pustakawan yang ada di Ruang Baca, saat ditanyai mengenai peraturan baru tersebut yang ditempel di berbagai lemari buku serta meja pelayanan Ruang Baca. “Selama ini kita kan tidak memiliki fasilitas untuk meng-copy. Akhirnya kita siapkan (izinkan, red) untuk boleh dipinjam dalam waktu satu hari,” tambahnya.

Dibuatnya peraturan yang melarang peminjaman koleksi skripsi dan PKL ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap mahasiswa yang tidak konsisten dalam melakukan pengembalian koleksi dan sering melebihi waktu yang telah ditentukan. “Kita kan sebetulnya hanya memberi waktu satu hari, itu tidak dibawa pulang. Tapi akhirnya kita kan gak bisa ngontrol. Kalau dibawa keluar itu kan berarti, kan gitu ya, kapan waktunya (dikembalikan, red). Padahal kita memberi waktu satu hari, hanya untuk difotokopi itu saja. Karena di sini tidak ada fotokopi,” terang Syaifuddin. Adanya keterlambatan ini akan menyulitkan mahasiswa lainnya yang ingin meminjam koleksi yang sama karena Ruang Baca sendiri hanya memiliki satu copy untuk tiap koleksi skripsi maupun PKL yang ada. Pihak Ruang Baca pun juga terpaksa harus menunggu pengembalian koleksi-koleksi tersebut sebelum bisa menerapkan solusi dari permasalahan ini.

Terkait pemberlakuan sanksi seperti denda keterlambatan peminjaman, baik untuk buku penunjang kuliah maupun koleksi skripsi dan PKL, masih belum bisa sepenuhnya dijalankan. Syaifuddin menerangkan bahwa secara prinsip tidak diperkenankan untuk melibatkan dana atau yang sejenisnya ke dalam lingkup perpustakaan. Oleh karena itu selama ini pihak Ruang Baca masih mentolerir segala macam keterlambatan pengembalian sebelum ditetapkannya peraturan tertulis tersebut. “Sementara kita toleransi yang terlambat. Kalau buku biasa jarang terlambat kembali, karena waktunya kan tujuh hari. Kalau skripsi kan bisa sampai empat hingga lima hari. Kasihan yang butuh. Itu alasannya tidak dibolehkan keluar,” jelasnya.

Selain karena evaluasi mahasiswa, peraturan ini juga dibuat karena kebanyakan perpustakaan lainnya yang tidak memperbolehkan adanya peminjaman koleksi skripsi dan PKL. “Kalau ada fotokopi, biasanya ya difotokopi. Nah kita masih membebaskan semua, selama mulai kita punya koleksi ini dua tahun yang lalu. Kita kan baru buka ini 3 tahun,” terangnya.

Untuk ke depannya akan dikembangkan sistem yang lebih baik untuk menunjang kebutuhan mahasiswa yang bervariasi. Nantinya akan disediakan fasilitas tersendiri di Ruang Baca, misalnya seperti tempat fotokopi, untuk memudahkan aktivitas mahasiswa yang ingin menyalin koleksi skripsi, PKL, maupun buku penunjang lainnya. Syaifuddin sendiri berharap agar koleksi-koleksi tersebut dapat dilihat di sistem secara online. Data yang dapat dilihat contohnya seperti buku apa saja yang tersedia serta soft file dari koleksi skripsi itu sendiri. Terlepas dari itu semua, ia ingin agar Ruang Baca mampu menjadi wadah bagi para mahasiswanya dalam mencari referensi maupun sumber informasi yang tepat. (kis,fat)