Setelah berakhirnya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada bulan Agustus 2022, terdapat berita simpang siur di kalangan mahasiswa Filkom mengenai dana program kerja aktivitas KKN yang akan di-reimburse oleh fakultas. Widhy Hayuhardhika Nugraha Putra selaku ketua pelaksana KKN 2022 menegaskan bahwa panitia tidak pernah menjanjikan reimburse dana kepada mahasiswa. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Brawijaya No 8 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 1 Poin B tentang Biaya Pendidikan yang berbunyi, “UB tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.”

Kegiatan KKN merupakan pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa. Fakultas bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaannya, dalam artian membentuk panitia pelaksana dan juga melakukan proses pembimbingan. Panitia sebagai unsur yang menjembatani agar kegiatan itu berlangsung, mulai dari bagaimana kerjasamanya dengan pihak tujuan KKN dan mengakomodir penyediaan fasilitas. 

Widhy menjelaskan, “Jika ada program kerja dalam KKN yang memerlukan biaya, seharusnya menjadi tanggung jawab peserta KKN sendiri.” Fakultas berupaya menjembatani supaya tidak terlalu banyak beban di mahasiswa dengan menyediakan transportasi dan mencarikan tempat tinggal di setiap desa tujuan KKN. Widhy juga menjelaskan bahwa penulisan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada proposal KKN ditujukan untuk melatih mahasiswa dalam merencanakan pembiayaan selama kegiatan KKN berlangsung, bukan sebagai syarat agar dana dapat di-reimburse oleh fakultas.

Fakultas tidak boleh memberikan biaya secara langsung kepada mahasiswa karena menyalahi peraturan Rektor. Dana dialokasikan untuk Pengabdian Masyarakat (Pengmas) melalui Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Dana Pengmas tersebut merupakan kewenangan DPL dan dapat digunakan untuk biaya pendampingan mahasiswa dalam pelaksanaan program KKN. 

Perihal kelompok yang belum mendapatkan bantuan dana dari DPL bukan menjadi tanggung jawab panitia KKN. “Kita tidak tahu permasalahan apa yang dihadapi oleh dosen, bisa jadi dana dari fakultas belum cair 100%,” ujar Widhy.

Selain itu, terkait pelaksanaan KKN di masa yang akan datang, terdapat kemungkinan KKN dilaksanakan di awal tahun dan diselenggarakan dalam skala universitas. Namun, jika pelaksanaan KKN kembali dikelola oleh fakultas, terdapat wacana untuk menghapuskan segala subsidi biaya pelaksanaan KKN di lapangan, termasuk bantuan transportasi yang tahun lalu diberikan. 

“Akan ada penarikan biaya, seperti biaya transportasi yang tahun kemarin dibiayai oleh fakultas. Namun, untuk akomodasi dan makan, fakultas tidak akan pernah menarik biaya dan menyerahkan hal tersebut kepada mahasiswa,” jelas Widhy.

Terakhir, Widhy menambahkan bahwa untuk kelompok yang belum mendapatkan reimburse dana dari Dosen Pembimbing Lapangan masing-masing kelompok, dipersilakan untuk menghubunginya meskipun kepanitiaan KKN 2022 sudah selesai.(NF, SN)