
DISPLAY – Puncak rangkaian PEMILWA FILKOM 2018 telah berakhir kemarin (12/5) dengan pengumuman hasil yang dilakukan secara serentak bersamaan dengan PEMIRA 2018 dan PEMILWA seluruh fakultas 2018 di Gedung Widyaloka. Untuk FILKOM sendiri, tahun ini merupakan kali pertama terjadi, dimana hanya terdapat satu calon tunggal untuk Presiden dan Wakil Presiden BEM yang juga bersamaan dengan jumlah calon DPM yang sama dengan 9 kursi legislatif yang diperebutkan.
Berpedoman dari Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018, untuk mengantisipasi terjadinya aklamasi terdapat mekanisme pemilihan dalam Bab VI tentang Hak Dipilih dan Pencalonan. Pada Pasal 8 Ayat 4 Poin F tertulis “Apabila hanya ada 9 calon DPM yang mendaftar maka 9 calon DPM tersebut harus mendapatkan minimal 50 suara pada pemungutan suara” dan disambung pada Ayat 5 Poin D yaitu “Saat dilawankan dengan Bumbung Kosong, 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM UB harus mendapat minimal 60% suara”.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tim LPM DISPLAY telah melakukan perhitungan tabulasi suara yang dilakukan secara manual untuk menghitung jumlah suara yang didapatkan oleh masing-masing calon DPM. Dari 956 suara sah untuk PEMILWA FILKOM 2018 didapati hasil sebagai berikut:
- Handita Anya P: 13,03% (124,56 suara)
- Irhamsyah Reva N: 16,79% (160,51 suara)
- Jibran Fawaid: 11,16% (106,68 suara)
- Rois Alhaqq: 8,65% (82,69 suara)
- Dwiky Faqih D: 9,59% (91,68 suara)
- Fauziyah Nur R.: 6,15%(58,79 suara)
- Farid Azhari: 9,91% (94,73 suara)
- Akhmad Dimitri B: 3,75% (35,85 suara)
- Syarief Taufik H: 11,99% (114,62 suara)
Abstain : 8,97 % (85,76 suara)
Berlandaskan hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh tim LPM DISPLAY, terdapat satu calon DPM yang tidak memenuhi syarat yang tertulis di dalam Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018. Calon DPM tersebut merupakan calon nomor urut 8 yang hanya memeroleh suara sebanyak 3,75% atau secara perhitungan manual memeroleh 35,85 suara. Bila berpegangan pada Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018 Bab VI Ayat 4 Poin F, maka calon DPM nomor urut 8 tidak memenuhi syarat terpilih pada PEMILWA tahun ini. Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator DPM FILKOM, Hrizto Hanie D. “Kalau kita melihat Undang-Undang PEMILWA untuk DPM, walaupun ini aklamasi belum tentu kepilih semua dengan syarat harus minimal 50 suara, termasuk 50 suara ini representasi dari KTM pendukung yang mereka kumpulkan ketika pendaftaran,” paparnya.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan dari satu calon DPM FILKOM 2018 untuk terpilih sebagai bagian dari DPM UB 2018, maka anggota DPM FILKOM 2018 yang terpilih secara sah saat ini hanya berjumlah 8 orang. Menanggapi kejadian yang pertama kali terjadi semenjak 6 tahun berdirinya FILKOM ini, Hrizto menyampaikan mau tidak mau harus diadakannya sidang istimewa. Terkait mekanisme sidang, Hrizto mengaku ini adalah pertama kalinya dan kemungkinan akan diputuskan oleh Forum MKBMFILKOM. “Nanti untuk lebih lanjutnya di sidang itu kami lempar kepada forum MKBM(FILKOM) forum seperti apa penginnya,” ujarnya. Ia juga mengharapkan agar tetap dapat memperjuangkan calon DPM nomor urut 8 pada sidang istimewa mendatang, “Kami harapannya walaupun tidak memenuhi syarat, minimal dia sudah ada usaha untuk mendaftarkan diri. Kalau dari saya pribadi, saya sebagai DPM dia sudah berusaha untuk mendaftarkan diri dengan peserta yang kalau pun dia kemarin gak datang otomatis aklamasi itu tidak menyentuh, terus dia juga perwakilan dari Teknologi Informasi, menurut saya dia harus tetep diperjuangkan,” pungkas Hrizto. (iw)