Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Bantuan ini dirintis sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dilaksanakan pada periode Gubernur Anies Baswedan. Namun, memasuki tahun 2024 terjadi penurunan nilai anggaran bantuan tersebut mencapai setengahnya, sehingga menyebabkan penerima bantuan berkurang.
KJMU menjadi trending topik di media sosial X pada Selasa (5/3/2024). Hal tersebut disebabkan dari isu hak KJMU disebut diberhentikan oleh Pejabat DKI dan akibatnya ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliah. Cuitan itu diunggah oleh akun @unjsecret di media sosial X. Dalam cuitan tersebut, terlihat sejumlah netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba tanpa penjelasan. Mereka menduga, pemutusan sepihak ini merupakan tanggung jawab Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Wakil ketua komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah pemutusan KJMU ditengah jalan ini merupakan tindakan yang fatal dan tidak berperikemanusiaan. Ahmad Sahroni juga meminta agar Heru Budi tidak membuat kebijakan yang merenggut hak-hak masyarakat kecil. Menurutnya, pencabutan KJMU ini membuat ketimpangan akses pendidikan semakin besar.
Pemprov DKI melalui dinas pendidikan berdalih, pencoretan sejumlah nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU dilakukan setelah ada penyesuaian data penerima KJMU berdasarkan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan DTKS. Ledia menilai bahwa perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan standard operational procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian KJMU.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada pencabutan penerima manfaat KJMU yang sudah berjalan. Heru Budi Hartono menyampaikan, kebijakan yang berlangsung saat ini adalah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran. “Penerima KJMU yang sudah berjalan tidak ada yang di-stop,” kata Heru, dikutip dari Kompas.id.
Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada pencabutan penerima manfaat KJMU, penyesuaian penerima bantuan berdasarkan data kemiskinan telah dilakukan. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap kebutuhan masyarakat dan alokasi anggaran yang efisien dalam program-program bantuan sosial.