DISPLAY – Pemilihan Wakil Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (PEMILWA FILKOM) 2020 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) akan digelar sebentar lagi. Pada PEMILWA yang akan dilaksanakan besok (26/1), FILKOM memiliki dua pasangan calon untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM dan 9 calon anggota DPM.

Sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM maupun calon  anggota DPM, mereka semua telah menjalani beberapa rangkaian yang ditetapkan oleh panitia pelaksana PEMILWA. Untuk calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM, pada awalnya terdapat dua pasangan calon yang mengajukan diri. Namun, saat pengembalian berkas pada Kamis (24/12) lalu, hanya terdapat satu pasangan calon yang menyerahkan berkas sesuai ketentuan dan tata tertib PEMILWA, yaitu Fadhil Arif Muhammad (TIF 2018) dan Tiara Sri Mulati (Tekkom 2018). Sedangkan satu pasangan calon lainnya mengalami beberapa kendala pada pengembalian pemberkasan sehingga batal mencalonkan diri. KBMFILKOM akhirnya mengadakan sidang istimewa (24/12) untuk mendiskusikan hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) PEMILWA FILKOM 2020 Pasal 34 ayat 2, jika hanya terdapat satu pasang calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM yang mendaftar, maka MKBM memiliki pilihan untuk tetap melanjutkan pemilwa PEMILWA dengan dua cara. Pertama, calon  Presiden dan Wakil Presiden BEM dikembalikan ke MKBM dan pemilihan dilakukan melalui musyawarah. Kedua, melanjutkan pemilihan melalui voting dengan satu pasangan calon saja – yang berarti akan melawan dilawankan dengan bumbung kosong, atau mengajukan satu pasangan calon lagi untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM 2021/2022. Setelah melalui diskusi yang panjang, KBMFILKOM akhirnya mengangkat Muhamad Guntur Dermawan Amin (TIF 2018) dan Rahadian Fitra Syakura (SI 2018) sebagai bakal pasangan calon yang baru dengan memberikan persyaratan melengkapi berkas yang diperlukan selama  2×24 jam.

Adanya Kecacatan Hukum

Pada Rabu (30/12), sidang istimewa kembali diadakan dengan pembahasan mengenai salah satu berkas persyaratan yang dimiliki oleh Guntur, di mana menurut panitia pelaksana tidak memenuhi ketentuan, sehingga KBM kembali hanya memiliki satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM. Di sini didapati adanyakecacatan hukum’, yaitu ketidakselarasan antara UU PEMILWA yang berlaku dengan hasil sidang sebelumnya (24/12). Jika mengikuti UU PEMILWA yang berlaku, seharusnya Guntur dan Rahadian telah diangkat menjadi pasangan calon tetap, sehingga sudah tidak perlu melalui pendaftaran lagi. Namun, pada hasil sidang sebelumnya Guntur dan Rahadian diangkat menjadi bakal pasangan calon, sehingga masih perlu melalui pendaftaran ulang. Pada akhirnya, KBMFILKOM mengambil keputusan untuk mengangkat Guntur dan Rahadian sebagai pasangan calon tetap Presiden dan Wakil Presiden BEM dengan memaklumi beberapa hal yang menyeleweng terhadap UU PEMILWA. Sementara untuk Guntur diminta untuk menyampaikan permintaan maaf karena mengalami masalah pada pemberkasan dengan bentuk snap Instagram.

Dengan demikian, pada tahun ini KBMFILKOM akhirnya melaksanakan PEMILWA dengan 2  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM meskipun terdapat kendala pada beberapa UU dan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, PEMILWA FILKOM selalu mengalami aklamasi atau hanya memiliki satu pasangan calon saja selama tiga tahun berturut-turut. Adapun untuk nomor urut setiap pasangan calon pada PEMILWA kali ini, Guntur dan Rahadian mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Fadhil dan Tiara mendapatkan nomor urut 2.

Kepastian Jumlah Calon DPM

Tidak hanya pada mencari bakal pasangan calon dari BEM, tetapi pada bagian DPM juga mengalami kurang tambahnya calon. Saat pendaftaran, terdapat 10 orang calon DPM yang mendaftar, namun saat sidang istimewa berlangsung (24/12), diberitahukan bahwa satu calon atas nama Aflah Fadhlurrahman Subianto mundur karena alasan pribadi.

Dari daftar 9 orang calon anggota DPM, didapatkan hanya 7 calon yang mengumpulkan berkas dengan lengkap sedangkan 2 calon lainnya terkendala akibat kurangnya bukti dukungan berupa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari mahasiswa aktif FILKOM, yaitu calon anggota DPM atas nama Riko Wahyu Agung Prasetyo (PTI 2018) dan Ananda Dharma Wijaya (TIF 2019).  

Pada Sabtu (26/12), pembahasan sidang istimewa dilanjutkan dan ditujukan kepada 2 calon DPM yang terkendala tersebut. Dalam sidang, Riko mengungkapkan alasan tidak terpenuhinya jumlah KTM adalah karena masalah pribadi. “Untuk permasalahan KTM masih belum melengkapi, ada beberapa permasalahan pribadi sehingga menghambat saya, sehingga saya terlambat karena ada masalah pribadi yang perlu diselesaikan,” ujar Riko. Berhubung Riko adalah satu-satunya calon DPM yang berasal dari Program Studi PTI, maka tindakan selanjutnya dikembalikan kepada Program Studi PTI untuk menentukan bakal calon anggota DPM FILKOM sesuai dengan UU PEMILWA Pasal 20 Ayat 7. Selanjutnya, calon DPM atas nama Ananda Dharma Wijaya (TIF 2019) dicalonkan kembali dalam sidang istimewa tersebut dan diberikan waktu 2×24 jam untuk melengkapi berkas pencalonan sesuai dengan ketentuan dalam UU PEMILWA Pasal 20 Ayat 8,  serta diminta untuk membuat snap Instagram tentang permohonan maaf.

Pada Minggu (27/12), MKBMPTI akhirnya menetapkan Riko sebagai bakal calon anggota DPM FILKOM untuk mewakili KBMPTI. Dengan demikian, tahun ini KBMFILKOM melaksanakan PEMILWA dengan 9 orang calon anggota DPM. Adapun nomor urut untuk setiap calon DPM yaitu Riko Wahyu Agung Prasetyo nomor urut 1, Stephen Pholim nomor urut 2, Ananda Dharma Wijaya nomor urut 3, Raihan Athallah Aditya nomor urut 4, Eurico Krisna Wijaya nomor urut 5, Vera Nur Fadila nomor urut 6, Andi Aderian Arhadianto nomor urut 7, Novriani Dewi Anwar nomor urut 8 dan Kelvin Hendra Wijaya nomor urut 9. (mad, day)