Universitas Brawijaya sebentar lagi akan memasuki semester baru perkuliahan. Dan pada umumnya, para mahasiswa baru dan juga mahasiswa lama yang akan meneruskan pembelajaran akan diminta untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT sendiri dibagi menjadi beberapa kelompok yang membedakan biaya yang dibebankan kepada para mahasiswa. Mulai dari kelompok yang membayar UKT dengan nilai terendah hingga tertinggi.
Namun untuk semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, pihak rektor Universitas Brawijaya telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru seputar UKT. Kebijakan-kebijakan baru itu diantaranya adalah penambahan jumlah kelompok UKT. Kelompok UKT kini ditambah dari enam menjadi delapan kelompok. Kebijakan baru lainnya adalah penambahan biaya UKT di beberapa program studi.
Beberapa mahasiswa merasa tidak setuju dengan kebijakan baru ini. Oleh karena itu, diadakanlah audiensi antara beberapa badan eksekutif di Universitas Brawijaya dengan pihak rektorat. Berikut adalah beberapa hasil audiensi mengenai kebijakan baru UKT sesuai yang disampaikan oleh Kementrian Advokesma EM UB. Muchammad Ali Safaat, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya, menerangkan kalau besaran uang kuliah tunggal didasarkan pada standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Biaya UKT kelompok tertinggi di suatu universitas tidak boleh melebihi BKT ini. Beliau juga menyampaikan bahwa pihak rektorat telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud RI dan telah membuat perubahan sebanyak dua sampai tiga kali sebelum akhirnya penambahan kelompok UKT disetujui.
Wakil Rektor juga memaparkan beberapa alasan mengenai penambahan kelompok dan kenaikan UKT. Pertama, adalah dampak dari akreditasi upgrading, dimana jika suatu program studi mendapat akreditasi internasional tetapi tidak diketahui oleh DIKTI, maka BKT akan diturunkan dan jika UKT pada semester sebelumnya melebihi BKT yang seharusnya diturunkan. Alasan kedua adalah tidak proporsionalnya kelompok UKT VI karena sebelumnya, rentang penghasilan orang tua di kelompok VI adalah 15 juta hingga 75 juta. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian dengan penambahan jumlah kelompok.
Sementara itu, Raden Arief Setyawan, Direktur Teknologi Informasi, yang juga hadir di kala audiensi memaparkan seputar sistemasi proses pengelompokkan golongan UKT Universitas Brawijaya. Mekanisme penentuan golongan menggunakan beberapa parameter yakni jumlah penghasilan bruto bulanan serta tahunan ayah dan ibu, pengeluaran tahunan, pekerjaan ayah dan ibu, penanggung biaya pendidikan, jumlah anak, dan kondisi ayah dan ibu. Dari parameter-parameter tersebut, ditentukan indeks kondisi keluarga dan indeks pekerjaan orang tua. Kedua indeks ini digunakan untuk menghitung indeks kemampuan orang tua. Nilai tersebut akan dipetakan ke kelompok UKT terdekat. Setelah proses itu semua, maka akan dilakukan verifikasi oleh wakil dekan II.
Dari hasil audiensi ini, didapatkan bahwa UKT Universitas Brawijaya tidak melebihi SSBOPT dan BPT. Tetapi penggunaan UKT untuk fasilitas, bantuan keuangan, dan keuangan lainnya akan dikawal secara bersama. Di akhir audiensi, Muchammad Ali Safaat menjelaskan bahwa penentuan UKT dilakukan berdasarkan pendapatan dan pengeluaran, dan juga semua pendapatan PTN BH memiliki tata kelola yang baik.