
DISPLAY- Puncak rangkaian Pemilihan Wakil Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (PEMILWA FILKOM) 2019 yang berakhir kemarin (20/11) ditandai dengan penghitungan hasil suara yang bertempat di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya (UB). Penghitungan hasil suara kontestasi politik tahunan itu dilakukan di seluruh Fakultas di UB bersamaan dengan Pemilihan Mahasiswa Raya (PEMIRA). Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FILKOM nomor urut 1 mendapatkan 56,93% atau setara dengan 452 suara. Sedangkan bumbung kosong mendapatkan suara sebanyak 40,93% atau setara dengan 325 suara. Sementara itu suara abstain sebanyak 2,14% atau setara dengan 17 suara.
Seperti yang telah diketahui bersama, tahun ini FILKOM mengalami aklamasi baik di ranah BEM maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Berpedoman pada Undang-Undang (UU) PEMILWA FILKOM 2019, terdapat mekanisme penentuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM ketika terjadi aklamasi. Hal tersebut tercantum dalam Bab XIII tentang Hasil PEMILWA pada Pasal 34 Ayat 2 poin b berbunyi “Saat dilawankan dengan bumbung kosong (surat suara kosong), 1 (satu) pasang calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM harus memperoleh minimal 60% suara dari total surat suara yang sah untuk dinyatakan sebagai calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM.” Berlandaskan ayat tersebut, pasangan nomor urut 1 yaitu Mohammad Verrel Radiman dan Mohammad Jordan Farrel belum memenuhi 60% suara dari total surat suara sah untuk dinyatakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih FILKOM karena masih kurang sekitar 3% suara.
Menanggapi hal ini, Verrel mengaku ini merupakan sebuah pukulan bagi dirinya, “Sebenernya shocked, karena seperti yang diketahui harusnya 60% (perolehan suara, red) kan, ternyata cuma bisa 56.93% kemarin (20/11), itu jadi pukulan buat aku sama buat Jojo (sapaan akrab Mohammad Jordan Farrel, red). Walaupun kita sebenarnya lebih banyak dari bumbung kosong tapi kita belum bisa mencapai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang kan. Jadi ya memang itu satu hal yang berat buat kita ternyata masih banyak orang yang tidak memilih kami berdua. Apakah memang karena mereka nggak tahu atau terlalu excited melihat bumbung kosong,” papar Verrel.
Verrel menjelaskan bahwa dirinya dan wakilnya, Jojo sudah mengantisipasi jika perolehan suara kurang dari 60% yang sempat disinggung dalam debat akbar 18 November lalu. “Sebenernya antisipasi itu sudah, karena waktu di debat sendiripun aku sudah ditanya. Mungkin kalau kebanyakan orang akan rasanya ya sudahlah aku menyerah sampai sini. Tapi ketika kalau aku punya kesempatan untuk berjuang kembali walaupun itu rasanya berat,” jelas Verrel.
Menelisik ke belakang sebelum hari pemungutan, PEMILWA FILKOM sempat mengalami kekurangan calon anggota DPM yang menyebabkan timeline PEMILWA mundur. Hal ini menyebabkan waktu kampanye yang dimulai dari Kamis (15/11) dirasa Verrel kurang lama. “Waktu kampanye iya kurang lama banget karena kita cuma punya waktu dari hari Kamis kemarin sampai Senin, itu masih waktu yang sangat sedikit. Apalagi melihat kondisi kemarin pun juga PEMILWA masih simpang siur timeline-nya, kita pun juga ragu ini kampanye mulainya kapan ya,” papar Verrel.
Berbeda dengan Verrel, Rafi Siregar selaku Ketua Pelaksana PEMILWA FILKOM 2019 menanggapi bahwa dalam PEMILWA tahun ini demokrasi FILKOM dirasa gagal. “PEMILWA itu gagal secara demokrasinya, yang mana demokrasi itu berasal dari MKBMFILKOM (Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa, red) sendiri dari segala elemen. Kalau dibilang gagal secara kepanitiaan tidak sama sekali, itu dari MKBM-nya sendiri kalau menurut aku sendiri ya. MKBM-nya demokrasinya kurang akhirnya berimbas ke kurangnya peserta.” papar mahasiswa PTI 2018 tersebut.
Dengan tidak terpenuhinya persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM dalam UU PEMILWA Pasal 34 Ayat 2 poin c tertulis “Apabila 1 (satu) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM memperoleh suara kurang dari 60% dari total surat suara yang sah, maka keputusan dikembalikan kepada KBMFILKOM melalui sidang istimewa MKBMFILKOM untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FILKOM terpilih.” Berdasarkan poin ini artinya MKBMFILKOM harus melakukan sidang istimewa untuk menetapkan keputusan lebih lanjut. Ketika ditanyai mengenai hal ini, Handita Anya Prameswari selaku Koordinator DPM mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait permasalahan yang pertama kali terjadi di FILKOM tersebut karena masih didiskusikan dalam lingkup internal DPM. (iw)