
DISPLAY – Setelah dibentuknya panitia khusus (pansus) pada sidang istimewa MKBM FILKOM (6/11) lalu, DPM FILKOM kembali mengadakan sidang istimewa pada Sabtu, 9 November 2019 (baca juga: MKBM FILKOM Bentuk Pansus untuk Tambah Calon Anggota DPM). Agenda sidang yang berlangsung di pelataran Gedung D tersebut adalah pemaparan hasil kerja pansus sejak pertama kali dibentuk. Berkaitan dengan tugas pansus yang pertama, yaitu pengadaan kajian mengenai masalah kurangnya jumlah calon DPM, pansus telah mengadakan kajian terbuka tersebut pada Jumat (8/11) lalu.
Mengenai tugas pansus yang kedua, yakni mengajukan nama calon anggota DPM, pansus berhasil memberikan dua nama pada sidang tersebut. Nama-nama tersebut adalah Niluh Putu Vania Dyah Saraswati (TIF 17) dan Alih Bintang Sukma Ardli Pamungkas (PTI 17). Dengan bertambahnya kedua nama tersebut, daftar calon anggota DPM bertambah menjadi 10 orang.
Selain penambahan, pencalonan kembali Hafidz Abdillah Masruri juga dilakukan setelah sebelumnya ia dinyatakan telat mengumpulkan berkas persyaratan dari waktu yang telah ditentukan. Hafidz mengaku tidak mengetahui kapan batas waktu pengumpulan berkas pendaftaran. “Dari informasi yang beredar, saya boleh mengumpulkan sebelum sidang MKBM dimulai, dan saya bingung batasnya sampai kapan,” papar Hafidz. Ketiga calon tersebut kemudian diberikan waktu dua hari untuk memenuhi persyaratan pendaftaran calon anggota DPM 2019/2020.
Selain bakal calon anggota DPM, Pansus sempat menyebutkan adanya tambahan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM 2019/2020, yakni Araffathoni Rizqi dan Abdillah Ali. Di dalam sidang istimewa, sempat dilakukan pembahasan mengenai persetujuan MKBM FILKOM untuk ditambahkannya calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden BEM. Namun majunya Oni dan Abdi, sapaan Araffathoni dan Abdillah, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dinilai terlambat oleh KBMFILKOM. Selain itu, belum lulusnya kedua calon di Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Menengah (LKMM TM) menghambat keduanya untuk bisa maju mengisi kursi calon Presiden dan Wakil Presiden BEM 2019/2020. Sehingga PEMILWA FILKOM tahun 2019 dipastikan kembali bertarung dengan bumbung kosong.
Sementara itu, berkaitan dengan tugas ketiga pansus yakni mencari solusi permasalahan aklamasi dan kaderisasi, MKBM FILKOM sepakat menugaskan BEM FILKOM dan DPM FILKOM periode 2020/2021 untuk membuat kajian untuk membahas masalah aklamasi dan kaderisasi. Hasil akhir dari kajian tersebut berupa apa saja penyebab serta solusi konkret jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. MKBM FILKOM memberikan tenggat waktu penyampaian mengenai kajian tersebut hingga 1 April 2020.
Selain itu keputusan lain MKBM FILKOM adalah menyepakati pengadaan edukasi bumbung kosong yang akan dilakukan oleh panitia PEMILWA dan DPM 2019/2020. Edukasi bumbung kosong tersebut dilakukan dalam bentuk kampanye oleh panitia pelaksana PEMILWA dan DPM FILKOM, serta dibantu dalam hal publikasi oleh BEM FILKOM. Disebutkan pula bahwa nantinya, jika pihak yang berkaitan tidak melaksanakan tugas ini, akan dilakukan sidang istimewa dua hari setelah pelaksanaan PEMILWA. (lvy, una)