
Blended learning menjadi keputusan baru yang dikeluarkan oleh Universitas Brawijaya (UB) sebagai sistem pelaksanaan perkuliahan pada semester mendatang. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4663/UN10/2021 yang disahkan pada tanggal 3 Mei kemarin, Nuhfil Hanani selaku Rektor UB menetapkan bahwa pelaksanaan perkuliahan tahun akademik 2021/2022 akan dilakukan dengan menggunakan sistem blended learning dengan rincian 75% dalam jaringan (daring) dan 25% luar jaringan (luring). Sistem ini hanya diberlakukan terbatas bagi mahasiswa Semester I, Semester III, dan mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir. Sementara itu, sebagian mahasiswa lainnya masih akan melakukan seluruh kegiatan perkuliahan secara daring.
Hal ini cenderung menuai respons negatif dari sebagian mahasiswa seperti yang dapat dilihat dari kolom komentar unggahan mengenai Surat Edaran Rektor pada akun resmi Instagram UB. “Urgensinya memprioritaskan maba daripada mahasiswa semester 5 yang mulai memasuki masa kritis apa ya? Kita-kita yang seharusnya kehidupan kuliahnya banyak ngabisin waktu ngelab jadi ga punya skill lab sama sekali. Nanti PKL mau gimana? Skripsian mau bahas apa?” keluh salah satu pemilik akun Instagram dengan nama j.jahee_ pada kolom komentar.
Menurut pengakuan Wakil Dekan I Bidang Akademik, Herman Tolle, ia tidak mengetahui persis pertimbangan rektorat dalam menentukan kelompok mahasiswa mana saja yang mengikuti sistem perkuliahan blended learning. “Mungkin untuk memberikan kesempatan ke mahasiswa baru yang belum pernah ke kampus. Ada wacana kemungkinan di semester genap akan gantian ke 2019 dan 2018, artinya kebijakan ini hanya untuk semester ganjil depan saja, untuk semester genapnya akan dilihat lagi,” jelasnya. Adapun terkait pelaksanaan praktikum secara luring untuk angkatan 2020 dan 2021, Herman menyampaikan bahwa masih terdapat kendala, seperti bagaimana Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) menyikapi adanya asisten praktikum yang harus mengadakan praktikum secara luring meski semestinya mengikuti perkuliahan secara daring. “Ini akan menjadi permasalahan yang perlu dicari solusinya,” lanjutnya.
Teknis pelaksanaan blended learning dalam lingkup FILKOM sampai saat ini masih belum jelas. Hal ini dikarenakan hingga saat wawancara dilakukan, pihak dekanat masih belum memberikan pembahasan secara detail. Dengan demikian, akan ada pengumuman lebih lanjut terkait pelaksanaan perkuliahan di semester ganjil di FILKOM.
Kondisi pandemi yang menyebabkan keluarnya keputusan ini juga menjadi alasan yang sama dikeluarkannya keputusan baru oleh Dekan FILKOM terkait pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Disahkan pada 13 April lalu, Surat Edaran Nomor 2525/UN. 10F15/PP/2021 mengatur tentang panduan pelaksanaan praktik kerja lapangan untuk semester genap 2020/2021. Sementara itu, mengenai panduan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa angkatan 2019 dalam waktu dekat masih dalam tahap pembahasan. (haz)