Terjadi seruan aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya dan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB) pada Kamis (22/06) di depan gedung Rektorat UB. Seperti tajuk pada poster dari Amarah Brawijaya, seruan aksi ini bertujuan untuk menyikapi ancaman kebebasan mahasiswa dalam berdemokrasi dan berekspresi. 

Setelah dibekukannya administrasi dan keuangan EM UB oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa, Setiawan Noerdajasakti, serta terjadi beberapa kejadian seperti pernyataan Wakil Rektor III yang keberatan terhadap aksi penolakan anugerah Honoris Causa pada Menteri BUMN, aksi kemanusiaan tragedi Kanjuruhan, dan aksi penolakan UU Cipta Kerja, EM UB bersama Amarah Brawijaya menuntut Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa tanpa adanya dialog. 

Sekitar satu jam setelah dimulainya aksi, Wakil Rektor III memutuskan untuk datang ke undangan massa di lobi Gedung Rektorat. Koordinator Lapangan, M. Ferryawan Dwi Saputra, membacakan tujuh poin tuntutan dalam Piagam Kedaulatan Mahasiswa. Tujuh poin tuntutan yang dibacakan ialah seputar pengembalian hak kedaulatan dan kebebasan berpendapat, mencabut Peraturan Rektor Nomor 90 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Organisasi Kemahasiswaan serta Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Tahun 2023/2024, penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus, realisasi hasil advokasi program MMD, serta menuntut Wakil Rektor III untuk menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak administratif dan keuangan lembaga mahasiswa dan Mahasiswa Berprestasi. Setelah poin-poin tuntutan tersebut dibacakan sebanyak dua kali, Wakil Rektor III memutuskan untuk merespon dan membaca dokumen Piagam Kedaulatan Mahasiswa. Tentu saja, massa aksi menolak keras adanya dialog dengan Wakil Rektor III sehingga massa aksi dan pihak Wakil Rektor III tidak menemui titik temu. 

“Kami merasa Wakil Rektor III tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk berbicara dan beraspirasi. Saluran aspirasi disumbat sehingga rasanya tidak elok untuk memberikan ruang untuk Wakil Rektor III berbicara di depan kami. Kali ini, biarkan kami yang berbicara. Wakil Rektor III cukup mendengarkan dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan,” ucap Rafly Rayhan Al-Khajri sebagai Presiden EM UB. 

Beberapa saat setelah Wakil Rektor III masuk ke dalam Gedung Rektorat karena tidak ada titik temu, massa aksi berusaha masuk secara paksa tanpa membuat vandalisme. Tentu, aksi masuknya massa aksi ke dalam gedung ditahan oleh petugas keamanan sehingga terjadi dorong-mendorong untuk beberapa saat. Setelah aksi dorong-mendorong reda, ada mediasi antara pihak massa aksi dengan pihak keamanan. Rafly meminta izin kepada keamanan untuk memasang banner di Gedung Rektorat. “Kita akan pasang banner disini, agar semua orang bisa lihat, bahkan tamu sekalipun, bahwasanya demokrasi di UB telah mati,” tuturnya setelah mendapatkan izin oleh pihak keamanan. 

Massa aksi memutuskan untuk bubar setelah dirasa Wakil Rektor III tidak akan kembali menemui massa aksi di lobi Gedung Rektorat. “Dengan tidak adanya itikad baik dari Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa, maka ke depannya akan diekskalasikan lagi dengan gerakan yang lebih masif dan lebih besar, serta poin tuntutan yang lebih tinggi,” ujar Ferryawan selaku koordinator lapangan.