
DISPLAY – Jumat malam (12/7) telah berlangsung sidang istimewa dengan pembahasan terkait pelanggaran Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018 Bab VI Pasal 8 Ayat 4. Mengikuti hasil PEMILWA yang dilakukan secara serentak pada Rabu (12/5) lalu, calon DPM FILKOM nomor urut 8 yaitu Akhmad Dimitri hanya memperoleh suara sebesar 3.75% atau sebanyak 36 suara (baca juga: Satu Calon Tak Memenuhi Syarat, FILKOM Akan Lakukan Sidang Istimewa). Jumlah suara tersebut masih tidak memenuhi peraturan pada Undang-Undang PEMILWA FILKOM dimana harus mendapatkan minimal 50 suara apabila calon DPM FILKOM hanya berjumlah 9.
Sidang yang berlangsung di halaman Laboratorium Patologi FK UB ini berlangsung dengan cukup alot. Hal ini disebabkan belum adanya mekanisme pengambilan keputusan yang membahas terkait calon yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, calon yang bersangkutan juga belum memenuhi putusan yang tercantum pada Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018 Bab VI tentang Hak Dipilih Dan Pencalonan Pasal 8 Ayat 4 Poin H yaitu “Sebelum diselenggarakan sidang istimewa, Calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya diharuskan menulis surat pernyataan ketersediaan tetap menjadi Calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya”.
Mengenai surat pernyataan tersebut, Akhmad Dimitri atau yang biasa disapa Dimitri selaku calon yang bersangkutan, mengakui bahwasanya ia kurang membaca Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018, serta belum mengetahui format dari surat pernyataan yang tertera pada Undang-Undang tersebut. “Dari saya memang kesalahan saya sendiri, saya kurang membaca Undang-Undang PEMILWA FILKOM 2018, saya tetap kembali pada alasan saya sebelumnya, belum mendapat format atau standar dari surat pernyataan tersebut,” ucapnya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi belum ada komunikasi langsung dengan pihak DPM terkait pembahasan dan persyaratan untuk pelaksanaan sidang istimewa. “Mungkin ke manajer saya sendiri (komunikasi dengan DPM), karena dia yang mengoordinir saya masalah PEMILWA ini,” tambah Dimitri.
Menanggapi hal ini, Koordinator DPM FILKOM 2018, Hrizto Hanie D. menjelaskan bahwa memang tidak ada format tertulis secara resmi untuk surat pernyataan dan sepenuhnya diserahkan kepada calon yang bersangkutan. Ia sebelumnya juga sudah bertemu dengan Akhmad Dimitri dan mendapati ketersediaannya untuk tetap menjadi calon anggota DPM. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Hrizto mengakui bahwa tidak memprediksi bila pihak yang bersangkutan pada akhirnya tidak membuat surat. “Saya sebagai DPM itu tidak mengetahui kalau calon yang bersangkutan ini tidak membuat surat pernyataan tersebut, jadi kami mengadakan itu (sidang istimewa) dengan positif thinking bahwa dia sudah membuat surat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Pada akhirnya, setelah melalui proses sidang yang berujung dengan lobbying, maka diputuskanlah bahwa Akhmad Dimitri diterima sebagai calon anggota DPM FILKOM 2018 terpilih dengan syarat:
- Meminta maaf kepada KBMFILKOM.
- Permintaan maaf tertulis kepada seluruh ketua lembaga dan ketua angkatan Teknik Informatika angkatan 2017 yang akan dibacakan pada pelantikan MKBMFILKOM.
- Permintaan maaf melalui sosial media LINE.
Dengan terjadinya problematika ini, Hrizto secara pribadi berencana akan segera membuat mekanisme apabila terdapat salah satu calon yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPM. “Secepatnya, saya berjanji sebelum saya demisioner dari dekanat saya akan membuat itu. Dan saya akan membicarakan ini kepada teman-teman anggota DPM yang sekarang, untuk mengadakan pleno membuat mekanisme ini,” tutupnya. (alf)