DISPLAY – Pada Rabu (6/3) kemarin, KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Malang mengadakan sosialisasi dan posko pelayanan A5 di Gazebo FILKOM UB. Posko tersebut dapat dibuka karena terdapat pihak KPUD yang turun langsung sebagai petugas. Ashari Husen selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Malang mengungkapkan bahwa hanya staf KPUD yang berwenang untuk melakukan pemrosesan pindah pilih Pemilu. Hal ini dikarenakan formulir A5 merupakan dokumen negara yang harus dipertanggungjawabkan. “Kita yang petugas itu, memang tidak boleh diwakilkan kepada orang lain proses pengurusan A5 itu. Form A5 itu adalah lembar negara artinya dokumen negara yang harus dipertanggungjawabkan. Yang kedua itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain terkait dengan harus ada stempel dan tanda tangan (di formulir A5, red) dari penyelenggara Pemilu. Makanya kami harus cukup hati-hati dalam mengeluarkan form A5 ini,” terangnya.
Perihal pembukaan Posko A5 EM sebelumnya (baca juga: Kejelasan Posko A5 EM UB Pasca Ditolak KPUD Malang), Ashari beranggapan EM UB hanya melakukan pendataan saja karena pengurusan pindah pilih tidak bisa diwakilkan. “EM bagi kami tidak membuka Posko A5. Yang dilakukan EM itu adalah melakukan pendataan saja, nah akhirnya kan menjadi mubazir. EM membuka pelayanan untuk mendata itu, tapi akhirnya mereka kan ngurusnya juga harus sendiri-sendiri karena tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Pengajuan pembukaan Posko A5 di lingkup universitas sebenarnya tidak dianjurkan oleh pihak KPUD meskipun tidak ada aturan tertulis mengenai hal tersebut. Menurut Ashari pembukaan Posko A5 diperuntukkan bagi tempat-tempat yang mayoritas pemilihnya berasal dari luar daerah tersebut. Berbeda dengan mahasiswa indekos yang memiliki posko terdekat di kawasannya. “Posko A5 itu hanya diperuntukkan untuk beberapa saja misalkan yang di lapas, kemudian pondok pesantren, yang pemilihnya itu bertempat tinggal di situ. Tetapi mayoritas orang pemilihnya bukan orang situ. Nah mahasiswa itu bukan warga masyarakat yang ada di kampus, tapi bertempat tinggal di lingkungannya masing-masing. Sehingga kita tidak dianjurkan untuk membuka itu,” terang Ashari.
Menteri Kajian dan Aksi Strategis BEM FILKOM 2019/2020, Amir Saqib Azhardika menjelaskan bahwa sebenarnya pihak BEM FILKOM sempat mengajukan dibukanya Posko A5 di fakultas, namun ditolak dengan alasan yang sudah disebutkan oleh Ashari sebelumnya. Kemudian Dika mendapatkan informasi mengenai program sosialisasi KPU yang pengajuannya bisa dilakukan oleh siapapun. Dengan demikian BEM FILKOM melakukan pengajuan proposal untuk pengadaan sosialisasi Pemilu kepada pihak KPUD Malang. “Dua minggu yang lalu itu aku buat proposal, mengajukan kesana, terus di-acc, jadilah hari ini, gitu. Jadi aku dari mengajukan emang KPU punya programnya sendiri untuk melakukan sosialisasi dimanapun, jadi itu kita difasilitasi, jadi aku yang mengajukan,” terang Dika. Selain mendapatkan persetujuan untuk sosialisasi Pemilu, FILKOM juga mendapatkan fasilitas Posko A5 dari KPUD Malang. “Pas kita minta sosialisasi, ini mendadak banget. Aku dihubungin itu malam Selasa-nya. Bapak KPU-nya bilang, Mas selain sosialisasi, kita juga posko, dengan jam mulai dan jam selesai yang sama seperti sosialisasi,” ujar Dika.
KPU memiliki kebijakan baru terkait dengan sosialisasi dan pembukaan Posko A5. Bahwasannya, Posko A5 dapat dibuka dimanapun selama kegiatan sosialisasi Pemilu dari KPU diadakan di lokasi tersebut. “Jadi ternyata ada kebijakan baru, selama ada sosialisasi dimanapun, di sana bisa membuka posko. Karena sosialisasinya itu, ada KPU sendiri yang datang ke sana saat sosialisasi itu yang mengawasi posko tersebut,” terang Dika. Hal ini juga dibenarkan oleh Ashari. “Nah terkait dengan pembukaan posko itu adalah sebenarnya seperti hari ini yang dilakukan oleh KPU adalah inisiatif yang bersamaan dengan kegiatan sosialisasi. Artinya orang tidak hanya mengurus A5 saja tetapi sekaligus memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan tadi di FILKOM,” ungkap Ashari.
Sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Pemilih Pemula Berintegritas” tersebut mengulas seputar beberapa hal yang perlu diketahui pemilih pemula seperti nilai demokrasi, pengenalan partai politik, jumlah calon legislatif, fungsi pemilu, lima macam surat suara, tata cara pencoblosan, dan pengecekan terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih yang disampaikan oleh Ashari Husein sebagai perwakilan KPUD Malang. Disamping itu terdapat penyampaian persyaratan penyelenggaran pemilu, strategi pengawasan pemilu, pengawasan partisipasi masyarakat, tata cara pelaporan pelanggaran dan waktu pelaksanaan kampanye yang disampaikan oleh Erna Al Maghfiroh selaku perwakilan Bawaslu Malang.
Sosialisasi Pemilu berikutnya akan diselenggarakan di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB pada tanggal 14 Maret mendatang. “Tapi nanti ada rencana kita akan lakukan kegiatan ini di Universitas Brawijaya itu sementara ini terjadwal dua kali. Yang kedua tanggal 14 di FIA,” ujar Ashari. Ia menambahkan bahwa posko yang diadakan bersamaan dengan sosialisasi tersebut bukan hanya dikhususkan untuk mahasiswa UB namun juga seluruh kalangan masyarakat yang ingin melakukan pindah pilih. “Jadi sebenarnya siapapun bisa tidak hanya mahasiswa di FILKOM saja, tetapi semua mahasiswa di UB, di luar UB pun bisa, kalau orang tahu di sini ada pembukaan posko ya bisa. Termasuk dosen-dosen, yang nanti pencoblosannya dia ternyata orang dari luar kota malang, misalnya kaya gitu. Dia mau ngurus A5 di sini juga boleh,” tutupnya. (nh, bns)