Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha melakukan langkah untuk memberantas aktivitas judi online, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kominfo berupaya menekan angka pelaku judi online dengan berbagai cara, salah satunya ialah membatasi transfer pulsa dengan batas maksimal.
Kominfo membuat aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. “Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).
Budi tidak memerinci aturan yang dimaksud dan kapan penerapannya. “Kemarin sudah kami mulai,” katanya. Budi Arie Setiadi juga melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan internet service provider agar ikut memerangi para pengguna judi online.
Namun, dalam aturan ini terdapat pengecualian bagi nomor-nomor tertentu yang masuk dalam daftar putih atau whitelist. Nomor-nomor tersebut adalah nomor milik penjual pulsa yang melayani masyarakat. Budi menjelaskan bahwa arus keluar masuk whitelist terekam dengan jelas untuk pelanggan.
Pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa platform untuk menutup akses pada konten-konten judi online. Permohonan dilakukan pada platform besar seperti Google dan Meta untuk memblokir 20.376 situs serta 4.091 konten judi online pada aplikasi di bawah naungan Meta.