Jumlah golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi semakin banyak, salah satunya di Universitas Brawijaya (UB). Mahasiswa menilai penambahan golongan UKT ini memberatkan mahasiswa baru. Penambahan golongan UKT ini sedang menjadi isu hangat sejak rilisnya besaran UKT pada (8/05/2024) yang ada pada website SELMA UB.
Menanggapi hal tersebut, Agus Wahyu Widodo selaku Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan,
dan Sumber Daya Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB mengatakan bahwa perubahan kebijakan besaran dan penggolongan UKT ini adalah tindak lanjut dari Biaya Kuliah Tunggal yang ada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan ini telah tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
“Penambahan 12 golongan UKT ini adalah kebijakan dari UB. Untuk perbedaan besaran masing-masing golongannya kecil harapannya agar mampu mengakomodasi kemampuan finansial orang tua yang beragam,” ujarnya.
Perbedaan harga UKT per kategori berkisar antara 1 – 1,5 juta rupiah. Untuk UKT golongan I sebesar 500 ribu rupiah dan golongan II sebesar 1 juta rupiah diatur oleh Kemendikbudristek. Sisanya, fakultas dapat menentukan besarannya sendiri, tetapi UKT golongan tertinggi tetap ditentukan oleh pemerintah.
FILKOM mengadakan skema untuk membantu mahasiswa dalam membiayai perkuliahan mereka dengan adanya penambahan golongan UKT. FILKOM mendorong mahasiswa agar menjadi pribadi yang mandiri sehingga dapat membiayai kuliah mereka sendiri. Skema ini dapat berupa beasiswa eksternal ataupun beasiswa dari internal yang berupa Student Employee. Selain hal-hal tersebut, FILKOM juga memberikan bantuan kepada mahasiswa dengan kondisi tertentu seperti orang tua terkena PHK, meninggal dunia, dan lain-lain.
“Penambahan golongan ini dikenakan kepada mahasiswa dengan kemampuan ekonomi orang tua yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Harapannya agar mampu mengakomodir keberagaman kemampuan ekonomi mahasiswa,” tambah Agus sebagai penutup. Perlu diketahui bahwa prinsip UKT UB adalah gotong royong sehingga UB tidak akan mengenakan golongan UKT yang sama rata kepada setiap mahasiswa.