Oleh Aryo Seto Dwisaputra Alifandi Kurz (Sistem Informasi 2014)

Beberapa tahun belakangan sedang terjadi suatu tren, dimana banyak sekali perusahaan-perusahaan penyedia jasa atapun barang yang berfokus pada teknologi sebagai inti dari perusahaan mereka. Perusahaan-perusahaan tersebut merubah cara beli masyarakat yang konvesional menjadi lebih modern. Misalnya saja dalam layanan jual beli online, dari hal-hal terkecil hingga primer pun sudah mulai dijajakan oleh perusahaan tersebut. Bahkan yang sedang populer sekarang adalah moda transportasi, yang dapat dipesan melalui smartphone sehingga memudahkan masyarakat urban untuk berpergian, tanpa harus dipusingi lagi oleh masalah kemacetan. Hanya saja, melihat perkembangan yang demikian pesatnya, apakah pemerintah mampu mengontrol hal-hal diatas agar bekerja secara berkesinambungan tanpa merugikan banyak pihak ? apalagi banyak sekali investor asing yang notabene memiliki superioritas dalam teknologi, ingin sekali menanamkan modalnya karena melihat pangsa pasar Indonesia yang terus berkembang.  Contoh nyatanya, dapat dilihat dari cuplikan salah satu berita dibawah ini.

Dalam 2 tahun terakhir, CEO dari Perusahaan yang bergerak dibidang layanan antar makanan maupun buah dan sayur mayur yaitu Happy Fresh, Markus Bihler mengaku dihadang peraturan yang rumit mengenai regulasi untuk menanamkan investasi perusahaannya di Indonesia. Ia mengaku membutuhkan setahun, untuk membangun bisnisnya seperti sekarang.

“Ini tahun ke dua kami beroperasi di sini dan kami melihat meski telah membaik, peraturan disini masih rumit dibandingkan negara lain, di kawasan Asia Tenggara,” kata Bihler kepada BBC Indonesia.

“Ketika Anda datang ke sini sebagai orang asing, butuh upaya keras untuk memahami tepatnya apa saja yang perlu dilakukan dan siapa yang dapat membantu anda, dan dengan cara apa,” tambahnya.

Selain Markus, banyak sekali pengusaha baik dari dalam ataupun asing yang juga mengalami kesulitan dalam menanamkan modal karena mereka menilai pemerintah masih kurang stabil untuk menetapkan regulasi. Selain itu, mereka mengaku masih sulit menemukan pegawai dan sumber daya yang kredibel bagi perusahannya. Namun lain lagi bagi para investor asing. Pemerintah mewajibkan mereka untuk melakukan transfer teknologi, agar kedepannya Indonesia diharapkan dapat memakai teknologi tersebut. Hal itu patut diapresiasi karena dapat memajukan pertumbuhan sektor teknologi Indonesia yang memang selalu bertumbuh pesat dalam beberapa tahun belakangan.

Selain transfer teknologi, para pengamat menilai dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa membuat pemerintah melindungi UKM dan startup lokal yang memang banyak dan belum siap menghadapi start up asing. Pemerintah menargetkan US$130 miliar pada 2020 dan juga terdapat 1.000 pebisnis baru di bidang E-commerce.

(sumber : BBC Indonesia)