Edaran PR II

Angin segar berhembus dari gedung rektorat menyejukkan seluruh civitas akademika Universitas Brawijaya mulai Jum’at (18 Oktober 2013). Pembantu Rektor II Bapak Warkum Sumitro mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa mahasiswa, dosen atau pegawai Universitas Brawijaya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memasuki area kampus, melainkan hanya dengan menunjukkan KTM atau ID Card pegawai.
Walaupun gratis, civitas akademika wajib meminta karcis masuk kepada penjaga gerbang saat memasuki area kampus serta wajib menunjukkan STNK dan karcis masuk saat keluar area kampus. Yang perlu diperhatikan adalah karcis masuk harus disimpan dan jangan diletakkan sembarangan. Semisalkan ditinggal bersama kendaraan di parkiran, begitu pula dengan STNK. Bukti karcis masuk ini juga merupakan salah satu syarat untuk mengklaim jika terjadi kehilangan kendaraan bermotor di area kampus.
Selain itu, rektorat mengeluarkan kebijakan dengan mengubah fungsi gerbang Veteran dan gerbang Samantha Krida samping bank BNI, dimana pintu masuk gerbang Veteran digunakan khusus untuk mobil, sedangkan gerbang keluarnya dapat digunakan mobil dan sepeda motor. Untuk gerbang masuk Samantha Krida samping barat bank BNI digunakan khusus masuknya sepeda motor, sedangkan gerbang keluarnya dapat digunakan mobil dan sepeda motor.
Bukan hanya itu saja, edaran yang sudah ditempel di pos-pos satpam kampus tersebut menghimbau agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dan juga kendaraan diparkir di tempat-tempat yang ada penjaga parkirnya. Apakah cukup kebijakan semacam ini bagi para civitas Akademika?