Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) akan menerapkan sistem penilaian dosen oleh mahasiswa pada minggu ketiga bulan September. Sistem ini dirancang untuk mendengar keluhan mahasiswa terhadap pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen selama perkuliahan. Filkom mencetuskan sistem ini karena adanya keluhan mahasiswa terhadap metode perkuliahan yang tiba-tiba dilaksanakan secara online maupun dosen yang jarang hadir di perkuliahan.
Dalam penerapannya nanti, sistem ini menggunakan QR code yang akan diletakkan pada setiap kelas di gedung F FILKOM. Mahasiswa scan QR code yang nantinya akan mengarah ke FILKOM Apps dan mahasiswa dapat memberi feedback dan rating terhadap dosen yang mengajar pada jadwal perkuliahan yang tertera. Sistem ini bersifat opsional yang artinya mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengisi feedback atau tidak.
Wakil Dekan I Bidang Akademik FILKOM UB, Herman Tolle mengatakan bahwa tujuan diadakannya sistem penilaian ini adalah agar meningkatkan kualitas pengajaran dari dosen dan juga pihak Filkom dapat memantau kinerja dosen.
“Kita harus terbuka menerima feedback dari mahasiswa, yang juga kami anggap sebagai ‘customer’ kita, untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Selama ini, feedback dari mahasiswa diberikan di akhir semester, yang menyebabkan kinerja dosen terlambat untuk diperbaiki. Dengan sistem baru, mahasiswa bisa langsung memberikan respon setelah perkuliahan selesai,” ungkapnya.
Sistem penilaian ini nantinya akan berpengaruh terhadap remunerasi atau honor yang diterima oleh dosen. ”Selama ini kita memberi honor sesuai dengan jumlah presensi yang diisikan oleh dosen tanpa kita tahu dosen tersebut mengajar atau tidak. Lalu ada mahasiswa yang komplain ternyata ada dosen yang hanya mengadakan kelas luring sebanyak 2-3 kali pertemuan dalam satu semester, sisanya kelasnya dijadikan daring” ujar Herman. Dengan adanya sistem ini, feedback dari mahasiswa nantinya akan memberikan gambaran terhadap kinerja dari dosen yang bersangkutan.
Terkait dengan aturan perkuliahan online, Herman menegaskan bahwa dosen tidak boleh sembarangan mengganti perkuliahan menjadi daring tanpa konfirmasi. “Aturan umumnya, dosen tidak boleh mengubah perkuliahan menjadi daring lebih dari 50%. Aturan khusus yang disebutkan dalam surat edaran menyatakan bahwa dosen tidak boleh sembarangan mengubah kelas menjadi online tanpa izin. Izin tersebut harus didokumentasikan atau dilaporkan dan hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti dinas luar kota dengan surat tugas atau sakit yang dapat diverifikasi” tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran yang dilakukan oleh dosen melalui feedback yang diberikan oleh mahasiswa. Selain itu sistem ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mahasiswa dalam menyampaikan keluhan secara transparan.