DISPLAY – Pemilihan Mahasiswa Raya Universitas Brawijaya (PEMIRA UB) 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 20 November 2019. Hasil pemungutan suara langsung diumumkan pada malam harinya pukul 20.21 WIB di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya. Menurut Undang-Undang (UU) PEMIRA Bab IV Pasal 4 perhelatan tersebut dilakukan untuk memilih satu pasang Presiden dan Wakil Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB serta 13 orang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB untuk satu periode selanjutnya.

Mengenai jumlah pemilih dalam PEMIRA, Araffathoni Rizqi, Ketua Pelaksana PEMIRA mengatakan meskipun target tidak terpenuhi, jumlah suara mengalami peningkatan yaitu 18.896 suara. “Sebenarnya dari target kita kan 20.000-25.000 pemilih. Tapi untuk tahun ini sayang sekali tidak memenuhi target tapi mengalami peningkatan yaitu 18.896 suara total yang masuk,” ujarnya.  

Agenda pengumuman hasil pemungutan suara yang berlangsung pada pukul 08.00-18.00 WIB tersebut menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor 2, M. Farhan Azis dan Irma Istiqamah unggul dengan perolehan suara sebanyak 52.32% (9886) suara. Sementara itu, paslon nomor 1, M. Ariz Pratama dan Alfa Fadlilah memeroleh suara sebanyak 37.90% (7161) suara dan perolehan suara abstain sebanyak 9.79% (1849) suara. Di sisi lain, jumlah pemilih yang tidak memberikan suara (abstain) menduduki peringkat pertama dalam hasil pemilihan DPM UB dengan 11,23% (2122) suara.

Sementara itu kondisi di sekitar Gedung Widyaloka menjadi riuh dengan kemenangan paslon nomor 2 dalam PEMIRA UB 2019. Perayaan kemenangan berlangsung aman dan kondusif tanpa terjadi kericuhan.

Meskipun hasil pemungutan suara telah diumumkan, pengumuman penetapan calon terpilih akan dilakukan pada pada hari ini (22/11). Ini dikarenakan adanya layanan posko pengaduan dari panitia pengawas (panwas) PEMIRA 2019 yang dilaksanakan mulai 20 November 2019 hingga kemarin (21/11). Oni, sapaan akrab Araffathoni Rizqi, menyebutkan posko pengaduan bertujuan untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan saat PEMIRA dan dapat mempengaruhi hasil suara. “Jadi misalnya ada yang dirasa kurang berkenan dari salah satu calon kepada calon yang lainnya itu dan kita punya syarat dan tata cara dan SOP yang ketika diterima dapat mengubah hasil dari perhitungan suara malam ini (20/11),” jelasnya

Oni mengatakan bahwa sanksi terhadap pelanggar yang dilaporkan melalui posko pangaduan beragam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. “Contohnya ada yang ngajuin ternyata Calon A melakukan gini-gini, diterima. Sanksinya sanksi sedang, pengurangan suara sebanyak 10%, nah itu bisa menggeser posisinya calon tersebut kan ketika terjadi pengurangan suara. Sebenarnya itu di-share di tatib (tata tertib, red), SOP, dan lain-lain. Itu juga akumulasi pelanggaran lah hitungannya besok itu,” jelasnya. Di sisi lain pihak panitia belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu dan tempat penetapan calon terpilih hasil final PEMIRA UB 2019. “Nanti diinfokan,” jawab Oni ketika ditanyai terkait hal tersebut. (cap, nob)