DISPLAY – Jurusan Sistem Informasi pada tahun ini mengeluarkan peraturan baru dalam bentuk Standar Mahasiswa Jurusan SI untuk mengatur mahasiswanya dan melengkapi aturan yang tidak ada dalam standar etika FILKOM. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya standar yang berbeda dari tiap dosen dalam proses pengajaran. “Kadang kan masing-masing dosen berbeda, misalkan kalau presentasi harus begini dosen yang lain beda lagi. Sehingga beberapa aspek terkait proses perkuliahan kita standarkan agar bisa jadi acuan untuk dosen dan mahasiswa dalam melakukan hal itu,” jelas Herman Tolle selaku Ketua Jurusan Sistem Informasi.
Standar Mahasiswa Jurusan SI ini merupakan salah satu produk dari Unit Jaminan Mutu (UJM). UJM merupakan grand design dari Pusat Jaminan Mutu (PJM) UB, berada di jurusan, berkoordinasi dengan kajur dan membawahi 3 prodi, yaitu SI, PTI dan TI. “UJM sebenarnya grand design dari UB, kalau level universitas ada jaminan mutu namanya Pusat Jaminan Mutu, di level fakultas ada Gugus Jaminan Mutu, lalu di bawahnya ada UJM,” ungkap Fajar Pradana selaku Ketua UJM. Sesuai dengan namanya, UJM bertugas untuk menjamin mutu dan semua proses yang ada di jurusan agar berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam proses pembuatannya, UJM mengambil referensi dari beberapa universitas lain dengan melakukan survei dan benchmark ke beberapa universitas di Indonesia seperti ITS dan UGM. “Kalo murni buatan tidak ya, kita juga melihat beberapa universitas yang lebih dewasa daripada kita. Kita juga melakukan benchmarking ke ITS, melihat yang di UGM seperti apa, kemudian dari situ kita sesuaikan dengan (kondisi, red) yang ada di jurusan kita,” kata Fajar. Selain itu, UJM juga meminta pertimbangan dan masukan kepada beberapa dosen, “Kita melakukan wawancara juga dengan beberapa dosen, kita minta pertimbangan dan masukan. Para dosen tersebut kita tanyai kira-kira menurut beliau standar yang baik itu seperti apa, kemudian kita kompilasi,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, standar ini disesuaikan dengan kondisi perkuliahan, dengan poin standar dan ketentuan presentasi mahasiswa sebagaimana tertulis pada Bagian 7 tentang Penggunaan Standar. Mahasiswa diharapkan memakai panduan yang telah diberikan pada standar ini jika dosen membebaskan format presentasi atau hal teknis lainnya. Herman pun menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk dosen dalam menerapkan standar ini, “Kita sih memang mengembalikan ke masing-masing dosen, harapannya semua dosen bisa ngikutin supaya tertib rapi yang mengacu ke panduan itu. Dan kita memang belum punya mekanisme untuk memantau, apakah dosen itu melaksanakan atau tidak. Tapi minimal kita punya acuan, terutama buat dosen-dosen yang belum punya contoh atau panduan mereka bisa memakai standarisasi SI ini.”
Begitu pula bagi mahasiswa, tidak ada sanksi yang diberikan jika mahasiswa tidak mengikuti standar tersebut. “Karena yang namanya standarisasi ini tidak berlaku seperti aturan akademik. Standarisasi bukan seperti itu fungsinya. Kalo standarisasi yang kita buat sebenarnya ingin menyampaikan kepada mahasiswa, ‘Ini lo yang bener itu seperti ini.’ Masalah punishment-nya kita serahkan lagi ke dosen masing-masing,” jelas Fajar.
Untuk implementasi, standar ini sudah boleh dilaksanakan namun ada kendala dalam proses pengesahan di tingkat fakultas. Dengan mempertimbangkan jurusan lain, Herman menambahkan bahwa menjadi keinginan dekan agar jurusan lain juga mempunyai standar seperti yang dimiliki oleh jurusan SI. “Pada saat kita mengajukan itu (Standar Mahasiswa Jurusan SI, red), pak dekan menyampaikan lagi, ‘Lho ini kalo standar etika harusnya jurusan lain juga ikut ini’. Akhirnya berembuk lagi, yang jurusan TIF harus bikin juga atau mengikuti yang sudah kita buat oleh UJM SI. Akhirnya sampai sekarang belum disosialisasikan karena menunggu jurusan TIF disini,” timpal Fajar terkait kendala pengesahan di tingkat fakultas.
Ke depannya, UJM akan menyusun sosialisasi terbuka melalui pamflet, video animasi, dan infografis kepada mahasiswa Jurusan SI sementara menunggu pengesahan oleh dekan. Diharapkan dengan adanya Standar Mahasiswa Jurusan SI ini dapat dijadikan pedoman oleh dosen maupun mahasiswa jurusan SI dalam melakukan proses perkuliahan. (rud, ibl)