Jumat, 21 Oktober 2022, Kementerian Sosial Lingkungan BEM FILKOM UB melakukan Sosialisasi SJW (Saling Jaga Warga) FILKOM. SJW FILKOM adalah sebuah program yang menjadi wadah untuk menciptakan lingkungan FILKOM yang aman dan nyaman melalui upaya online maupun offline. Dalam pelaksanaannya, BEM FILKOM berkolaborasi dengan ULTKSP (Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan) FILKOM UB. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga secara resmi mengenalkan adanya portal pelaporan SJW FILKOM, buku saku panduan penanganan kekerasan seksual dan perundungan FILKOM UB, serta konselor sebaya rekan melangkah. Sosialisasi ini dihadiri oleh Dekan FILKOM UB, Prof. Ir., Wayan Firdaus Mahmudy, S.Si., M.T., Ph.D.
Dalam sosialisasi tersebut, Davala Safa, selaku koordinator SJW FILKOM, menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat kurang lebih 14 kasus kekerasan seksual dan perundungan. Angka ini didapatkan dari banyaknya laporan yang masuk selama belum diresmikannya portal SJW FILKOM. Namun, masih ada kemungkinan apabila ternyata kasus yang terjadi berjumlah lebih banyak dari yang sudah disebutkan. Biasanya para korban kekerasan seksual merasa takut dan trauma untuk melaporkan apa yang sudah dialaminya. Maka dari itu, terbentuklah portal SJW FILKOM ini dengan maksud untuk mempermudah KBM FILKOM menyampaikan keluhan serta laporan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Pada sosialisasinya, Davala juga menjelaskan bagaimana alur pelaporan hingga penanganan yang dapat dilakukan. Pertama, pelapor dapat mengakses portal SJW FILKOM melalui link yang tersedia atau dapat melalui website BEM FILKOM. Selanjutnya, pelapor akan diarahkan untuk memilih jenis laporan yang hendak diberikan, dan kemudian dapat mengisi formulir yang ada. Pada formulir ini, pihak pelapor dibolehkan untuk tidak memberikan nama asli dan hanya perlu menceritakan secara singkat. Hal ini ditujukan untuk melindungi si pelapor itu sendiri. Setelah mengisi formulir, pelapor akan diberi waktu untuk menunggu beberapa hari karena pihak SJW harus mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu. Ketika pihak SJW selesai mempelajari laporan tersebut, pelapor akan dihubungi kembali untuk menceritakan secara lebih rinci. Hasil pertemuan ini nantinya disampaikan kepada komisi etik yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
Davala berharap, dengan adanya program SJW FILKOM, para korban kekerasan seksual dan perundungan bisa lebih berani untuk melaporkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Davala tidak ingin kasus kekerasan seksual dan perundungan dianggap sepele dan dinormalisasi. Apabila seseorang menganggap normal sebuah kasus kekerasan seksual, maka ia juga termasuk melakukan kekerasan seksual.
Dandy Ramadhany, Presiden BEM FILKOM, menambahkan bahwa dengan adanya SJW FILKOM ini menunjukkan bahwa FILKOM akan membantu mengawal kasus-kasus terkait kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan FILKOM. Selain itu, dengan adanya portal SJW FILKOM, diharapkan dapat terbangun rasa aman dan terpercaya pada masing-masing KBM FILKOM. Semoga dengan adanya program SJW FILKOM ini, hak-hak mahasiswa FILKOM mengenai perlindungan dan rasa aman dari kekerasan seksual dan perundungan bisa lebih terjamin.(rz)