Himbauan terkait penghentian sementara obat sirup dari penjualan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) karena diduga dampak dari konsumsi obat sirup tersebut telah menyebabkan 206 anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut misterius dan 99 anak diantaranya meninggal dunia.