Hari Anti Narkoba Sedunia merupakan peringatan internasional yang dicanangkan oleh PBB sejak 7 Desember 1987. Pencanangan itu berupa dikeluarkannya resolusi PBB 42/112, sebagai peringatan atas pengungkapan kasus perdagangan opium pertama oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong pada abad ke-18.

Saat ini peredaran narkoba di Indonesia semakin merajalela dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Masih banyaknya jenis narkoba yg telah beredar namun belum diatur dalam UU, berpotensi menyebabkan masalah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Yuk cek mini info berikut ini!