Tengah ramai dibicarakan mengenai draf RUU KUHP yang masih belum dibuka kepada publik. Berita terbaru menyebutkan dalam draf final RKUHP terdapat ancaman 18 bulan penjara jika melontarkan hinaan kepada DPR, Kejaksaan, Polri, dan Pemerintah Daerah
Desain grafis: Nindy Alya