Pada akhir Januari 2020, Indonesia dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. RUU tersebut membahas berbagai klaster termasuk kebijakan pers, pendidikan, pertambangan batubara dan mineral, serta ketenagakerjaan yang memicu keributan baik di jalan maupun media sosial. Penolakan RUU telah digerakkan oleh aliansi Gerakan Buruh untuk Rakyat (Gebrak) yang di dalamnya terdapat KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) dan 9 serikat lain. Mereka menganggap bahwa peraturan ini hanya akan merugikan pekerja terutama para buruh. Tidak adanya keterlibatan buruh dalam perencanaan mengakibatkan RUU ini cenderung lebih pro terhadap pengusaha ketimbang buruh.

Pengolah Data: Zahra