Tanggal 24 September diperingati sebagai hari Tani Nasional. Sebelumnya, pemerintah berupaya untuk mengganti Undang-Undang (UU) Agraria Kolonial dengan merumuskan UU Agraria baru pada awal kemerdekaan. Upaya itu dilakukan dengan membentuk berbagai panitia agraria.

Rancangan Undanh-Undang (RUU) Agraria kemudian disetujui DPR-GR pada 24 September 1960 sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Sementara itu masih ada konflik-konflik agraria yang hingga sekarang masih belum terselesaikan. Selengkapnya simak infografis berikut.

Pengolah data: Cita Aji Pangesti

Desain grafis: Lina Fitra