Tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Hak-Hak Konsumen Sedunia (HHKS) yang diakui PBB. Indonesia termasuk salah satu dari 130 negara yang memperingatinya. Hak-hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan Pasal 33.
Pengolah data: R. Haniv
Desain grafis: Rudi Gunawan