Setiap tanggal 15 September, diperingati Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy) sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh masyarakat. Seperti yang dikutip dari National Day, Hari Demokrasi Internasional pertama kali digagas oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007. Sejak saat itu, Hari Demokrasi Internasional telah menjadi peringatan rutin setiap tahunnya.
Demokrasi dalam aspek-aspek kehidupan manusia sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Dimulai pada tahun 350 M dimana Aristoteles menulis tentang macam-macam jenis pemerintahan termasuk demokrasi, lalu Raja John dari Inggris yang menandatangani Magna Carta pada tahun 1215 sebagai dasar bentuk pemerintahan parlementer. Kemudian pada tahun 1789 Amerika Serikat menetapkan konstitusi yang berisi batasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warganya.
Puncak dari perkembangan demokrasi adalah pada tahun 1893, ketika Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberikan hak suara kepada perempuan. Sejak saat itu, perkembangan demokrasi terus berlanjut, dan nilai-nilai demokrasi terus menjadi landasan penting dalam mengatur kehidupan manusia di seluruh dunia, menciptakan masyarakat yang lebih terbuka dan partisipatif.
Demokrasi di Indonesia sendiri dimulai pada masa revolusi kemerdekaan pada tahun 1945-1949. Pada masa ini implementasi demokrasi terbatas pada politik saja karena pada masa ini pemerintah masih berfokus dalam mempertahankan kemerdekaan. Lalu pada masa demokrasi parlementer 1950-1959, Indonesia mengalami masa kejayaan demokrasi yang mana hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik.
Setelah itu, Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin 1960-1965 yang mana demokrasi dijalankan berdasarkan kebijakan pemimpin. Pada masa demokrasi pancasila 1966-1998, demokrasi memiliki prinsip yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Setelah berakhirnya masa demokrasi terpimpin, Indonesia memasuki era orde baru reformasi 1966-sekarang yang ditandai dengan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025.
Beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami kemunduran demokrasi. Riset seperti laporan EIU (Economist Intelligence Unit), Indeks Demokrasi Indonesia, dan 2021 Democracy Report menunjukkan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Hal ini mencakup berkurangnya kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pemerintahan, mengindikasikan pergeseran dari demokrasi elektoral menjadi demokrasi yang cacat (flawed democracy). Demokrasi elektoral melalui pemilu dianggap belum mampu menghasilkan pemimpin yang memajukan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kondisi demokrasi, pemerintah masih belum optimal dalam menangani pandemi. Salah satu respons dari pemerintah adalah membatasi hak akses informasi.