Bepergian menggunakan kereta api merupakan salah satu hal yang menyenangkan bagi beberapa masyarakat saat akhir pekan maupun momen liburan tertentu. Setahun belakangan ini, terutama sejak adanya pandemi Covid-19 merupakan masa sulit yang penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi salah satu jasa transportasi yang tidak luput dari hantaman pandemi. Penyesuaian pun perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk bisa berpergian menggunakan kereta api.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan secara digital guna menghentikan penyebaran virus Covid-19. Aplikasi ini juga digunakan sebagai syarat wajib untuk melakukan perjalanan menggunakan seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi. Tidak hanya itu, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga wajib menunjukkan kartu hasil vaksin minimal dosis pertama yang dapat ditunjukkan baik secara fisik maupun digital dalam bentuk file foto dan tetap menunjukkan KTP guna mencocokkannya dengan sertifikat vaksin.
Dikutip dari Kompas.com, sejak tanggal 23 Juli 2021, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang. Integrasi ini terwujud atas kerja sama antara PT KAI dengan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya sistem tersebut, data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik dari RT-PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun Rapid Test Antigen dari aplikasi akan muncul pada layar petugas saat melakukan boarding di stasiun. Hal tersebut mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan bagi penumpang kereta api.
Selain itu untuk mempermudah para penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan surat bebas Covid-19, KAI melakukan kerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Indofarma dalam menyediakan Rapid Test Antigen dan GeNose di beberapa stasiun serta menyediakan fasilitas kebersihan yang tersebar di beberapa titik di stasiun. Selama pandemi, KAI membatasi jumlah maksimal penumpang kereta api. Dikutip dari halaman kai.id, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan sebanyak 50% untuk kereta api lokal. Tujuannya tidak lain adalah sebagai penerapan jaga jarak antara penumpang di dalam kereta api. Selain itu, KAI juga menyediakan healthy kit untuk para penumpang kereta api jarak jauh.
Di samping itu, KAI juga tetap selalu mengikuti aturan pemerintah mulai dari mewajibkan para penumpang menggunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, hingga menyesuaikan syarat pelaku perjalanan kereta api yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Kerjasama KAI dengan Kementerian Kesehatan atas sinergi dan kolaborasi telah menghadirkan integrasi data untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan serta merupakan salah satu upaya dalam menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada masa pandemi. (day)